Kami adalah Pengacara atau dalam istilah lain dikenal dengan advokat merupakan salah satu alat penegak hukum di samping kejaksaan, kehakiman, dan kepolisian

sebagaimana pada umumnya Profesi advokat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang atau UU Nomor 18 Tahun 2003. Dijelaskan di dalamnya bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang – undang Republik Indonesia

Kami memberikan Jasa hukum yang dimaksud adalah berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, serta melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien

kami berharap kehadiran kami dapat membantu dalam mencari kebenaran hukum.

MENEGAKAN SUPREMASI HUKUM

Kewajiban lain kami seorang advokat adalah menegakkan hukum termasuk supremasi hukum dan hak asasi manusia.

Oleh karena itu, kami advokat dalam menjalankan tugas dilarang membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budayanya.

Kami berkewajiban melindungi dan membela kepentingan kliennya dengan sungguh-sungguh. Kepentingan klien yang dimaksud adalah kepentingan klien yang sebelumnya telah didiskusikan dan dituangkan dalam bentuk perjanjian.

HONOR /PEMBAYARAN JASA

Honorarium kami ditentukan berdasarkan UU 18/2003 berdasarkan kesepakatan dengan Klien

Mengacu pada Pasal 21 ayat (2) UU 18/2003 yang berbunyi sebagai berikut: 

Besarnya Honorarium atas Jasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.

Yang dimaksud dengan “secara wajar” adalah dengan memperhatikan risiko, waktu, kemampuan, dan kepentingan klien. Kewajaran tersebut sebagaimana dalam Pasal 4 huruf d dan e Kode Etik Advokat Indonesia 

HAK KAMI SEBAGA ADVOKAT

Menurut Undang-undang Beriringan dengan kewajiban di atas, seorang advokat juga memiliki sejumlah hak. Berikut hak advokat menurut UU Nomor 18 Tahun 2003

Hak kebebasan dan kemandirian dalam mengeluarkan pendapat dalam membela suatu perkara.

Hak imunitas atau kekebalan seorang advokat dalam menjalankan tanggung jawabnya di mana ia tidak dapat dituntut ketika menjalankan profesinya.

Hak meminta dan memperoleh informasi terkait perkara yang tengah dihadapinya.

Hak menjalankan praktek peradilan di seluruh wilayah Indonesia. Hak memiliki kedudukan yang sama dengan penegak hukum lainnya.