Ikrar Talak Talak
. Jenis-Jenis Talak dalam Hukum Islam
talak adalah hak suami untuk menceraikan istri, yang diatur secara rinci dalam syariat
talak adalah hak suami untuk menceraikan istri, yang diatur secara rinci dalam syariat
Dalam hukum Islam, talak adalah perceraian yang diinisiasi oleh suami. Talak memiliki berbagai jenis berdasarkan kondisi dan dampaknya terhadap hubungan suami istri. Berikut Penjelasan dari Pengacara Senior Bambang Darmaji SH sebagai Pengacara Spesialis Perceraian di Kota Batam jenis-jenis talak beserta penjelasannya, riwayat hadis yang menjelaskannya, serta dasar hukum yang relevan: Read more…