Berita Mediasi pengadilan agama
AKIBAT HUKUM PIHAK YANG TIDAK BERIKTIKAD BAIK DALAM MEDIASI
Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perosedur mediasi di Pengadilan (PERMA 1 Tahun 2016), menyatakan bahwa mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Mediator