Berita
Poligami dan Prosedur Hukumnya di Indonesia
Sejak dulu, Indonesia menganut asas monogami yang ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, yang menyatakan bahwa dalam suatu perkawinan, seorang pria hanya boleh memiliki satu istri, begitu pula sebaliknya bagi wanita, yang hanya boleh memiliki satu suami.