Berita
Status Hukum Anak yang Lahir di Luar Pernikahan: Antara Pengakuan dan Kaitannya dengan Undang-Undang
Call : 0822-6868-7566 | Menurut Ketentuan KUH-Perdata, anak yang lahir di luar pernikahan dianggap tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan orang tuanya