Hukum perdata adalah Peraturan tertulis yang mengatur hak dan kewajiban baik individu kelompok serta badan hukum dalam artian Hak dan kewajiban tersebut bersifat Privat (Pribadi)

Untuk pertama kalinya istilah hukum perdata dikenal Indonesia dalam bahasa Belanda yakni Burgerlijk Recht atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan pada akhirnya menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

adapun pendapat beberapa ahli mengenai hukum perdata

Prof. Subekti

Hukum perdata merupakan semua hukum private materiil berupa segala hukum pokok mengatur kepentingan perseorangan.

Sri Sudewi Masjchoen Sofwan

Hukum perdata diartikan sebagai hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dan perseorangan lainnya

Sumber-sumber Hukum Perdata

Secara harfiah, sumber hukum perdata terbagi menjadi dua yaitu sumber hukum perdata tertulis dan tidak tertulis (berupa kebiasaan). Khusus sumber hukum perdata tertulis memiliki banyak sumber, diantaranya:

  1. Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB). 
  2. Burgelik Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Ketetapan produk hukum dari Hindia Belanda yang berlaku di Indonesia berdasarkan asas concordantie.
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau Wetboek van Koopandhel (WvK).
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria. Keberadaan UU ini mencabut berlakunya Buku II KUHP yang berkaitan dengan hak atas tanah, kecuali hipotek. Undang-undang Agraria secara umum mengatur mengenai hukum pertanahan yang berlandaskan hukum adat.
  5. UUg Nomor 16 Tahun 2019 jo No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  6. UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan terhadap tanah dan benda berhubungan dengan tanah.
  7. UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
  8. UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Jaminan Simpanan.
  9. Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.