Jakarta, Konsultan Hukum Indonesia – Menurut laporan terbaru dari Badan Pusat Statistik Indonesia, angka perceraian di Indonesia terus mengalami peningkatan yang signifikan. Meskipun faktor ekonomi seringkali menjadi fokus utama dalam menjelaskan penyebab perceraian, data menunjukkan bahwa ada faktor lain yang lebih dominan dalam merusak keharmonisan rumah tangga.

Dalam laporan tersebut, pada tahun 2022 terdapat sekitar 516.344 kasus perceraian di seluruh Indonesia. Meskipun faktor ekonomi tetap menjadi penyebab yang signifikan dengan 110.939 kasus (24,75%), terdapat faktor-faktor lain yang tidak boleh diabaikan.

Salah satu faktor yang menjadi penyebab utama perceraian adalah pertengkaran dan masalah kecil yang sering kali membesar-besarkan masalah dengan pasangan. Faktor ini mencakup sebanyak 284.169 kasus atau sekitar 63,41% dari total faktor penyebab perceraian di tanah air. Hal ini menunjukkan pentingnya komunikasi yang baik dan penyelesaian konflik yang efektif dalam menjaga keutuhan sebuah pernikahan.

Selain itu, terdapat faktor-faktor lain yang juga memiliki kontribusi dalam angka perceraian di Indonesia. Faktor meninggalkan salah satu pihak menyumbang sebanyak 39.359 kasus (8,78%), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tercatat sebanyak 4.972 kasus (1,1%), dan kasus perceraian akibat alkohol atau mabuk mencapai 1.781 kasus (0,39%).

Dalam konteks yang lebih spesifik, terdapat faktor-faktor lain yang menjadi penyebab perceraian. Kasus perceraian karena murtad mencapai 1.635 kasus (0,36%), sementara kasus perceraian karena dihukum penjara tercatat sebanyak 1.447 kasus (0,32%). Selanjutnya, perceraian yang disebabkan oleh judi mencapai 1.191 kasus (0,26%), poligami mencapai 874 kasus (0,19%), dan zina mencapai 690 kasus (0,15%).

Selain itu, terdapat beberapa kasus yang menunjukkan adanya permasalahan yang lebih kompleks dalam pernikahan. Perceraian akibat penggunaan narkoba atau “madat” mencapai 383 kasus (0,08%), sedangkan kasus perceraian karena kawin paksa mencapai 377 kasus (0,08%). Terakhir, terdapat 309 kasus (0,06%) perceraian karena cacat badan.

Data juga mengungkapkan bahwa wilayah dengan jumlah kasus perceraian terbanyak adalah Jawa Barat, dengan total 98.890 kasus (22,06%) pada tahun 2022. Hal ini menunjukkan perlunya perhatian khusus dalam memperkuat ikatan keluarga di wilayah ini.

Perceraian menjadi masalah yang kompleks dan mempengaruhi banyak aspek kehidupan sosial dan psikologis. Melalui pemahaman yang lebih mendalam terhadap faktor-faktor penyebab perceraian, diharapkan dapat dilakukan upaya pencegahan yang lebih efektif dan membangun kesadaran akan pentingnya menjaga keutuhan dan keharmonisan rumah tangga.

Pemerintah dan berbagai lembaga terkait diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan dukungan, pendidikan, dan bimbingan kepada pasangan suami istri untuk memperkuat ikatan keluarga serta mencegah terjadinya perceraian yang berdampak negatif pada masyarakat.