Pengadilan Negeri Batam Beralamat di JL.Engku Haji Tua, Batam Centre [Telp] 0778 468828 https://pn-batam.go.id

Pengadilan Negeri adalah tempatnya untuk mengurus surat cerai bagi mereka yang beragama selain Islam. Ya kurang lebih sama dengan di Pengadilan Agama, bedanya jika pada pengadilan agama Proses cerai jika diajukan pihak laki laki maka Namanya Permohonan cerai talak dan jika yang mengajukan perempuan maka namanya gugatan Cerai. Nah, berikut ini kami akan jelaskan caranya!

Syarat Dokumen yang Dibutuhkan

  1. Surat nikah Asli
  2. Fotokopi surat nikah
  3. Fotokopi KTP dari pihak penggugat
  4. Surat keterangan dari kelurahan
  5. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  6. Fotokopi Akta kelahiran anak (jika memiliki)
  7. Materai

Lalu Pihak penggugat mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Batam dan tentunya Penggugat sudah membuat surat Gugatannya terlebih dahulu ya.!!!

Penggugat wajib membayar panjar biaya gugatan berupa uang panjar perkara ini disesuaikan dengan radius panggilan para pihak maka penghitungan akan dilakukan terlebih dahulu oleh pihak pengadilan sebelum membayarnya ya..!!!

Setelah biaya panjar dibayarkan, maka bukti pembayaran wajib diserahkan ke pihak pengadilan sebagai bagian dari arsip.

Tunggulah panggilan sidang dari juru sita pengadilan. Sama halnya dengan Pengadilan Agama, pada sidang pertama biasanya akan bertujuan untuk mendamaikan kedua belah pihak.

Apabila kedua belah pihak sudah tidak bisa berdamai, maka hakim akan mewajibkan adanya mediasi. Namun, jika mediasi ternyata juga tidak berhasil disertai dengan alasan perceraian yang cukup, maka perceraian akan diputuskan dalam sidang.

Pegawai pengadilan akan mengirimkan salinan putusan pengadilan yang berlandaskan hukum kepada pegawai pencatatan.

Pegawai pencatatan akan mendaftarkan putusan perceraian.

Kedua belah pihak yang bercerai wajib melaporkan perceraiannya kepada instansi maksimal 60 hari.

Pihak yang bercerai mengajukan permohonan penerbitan akta perceraian.

Petugas pengadilan akan melakukan verifikasi berkas permohonan penerbitan akta cerai dan melakukan pencatatan di buku register.

Petugas pengadilan juga akan melakukan perekaman dalam database serta menerbitkan kutipan akta cerai.

Setelah ditandatangani oleh kepala dinas, maka akta perceraian akan diberikan kepada pihak pemohon.

Siapa yang Dapat Mengajukan Gugat Cerai?

Perlu diketahui, bahwa yang dapat mengajukan Gugat Cerai adalah pihak suami /istri yang mana telah melangsungkan pernikahan secara sah (dibuktikan dengan adanya surat nikah).

Apabila hendak mengajukan gugat cerai guna mengakhiri perkawinan, maka diserahkan melalui Pengadilan Negeri Batam

Alasan Apa Saja yang Dapat Digunakan Untuk Mengajukan Gugatan Cerai?

Beberapa alasan berikut ini dapat dijadikan dasar atas gugatan perceraian yang diserahkan ke Pengadilan Agama, yakni:

  1. Salah satu pihak baik Suami/Istri berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak baik Suami/Istri meninggalkan pasangannya selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ada izin atau alasan yang sah. Artinya, suami/istri dengan sadar dan sengaja meninggalkan salah satu pihak
  3. Salah satu pihak baik Suami/ Istri dihukum penjara selama (lima) 5 tahun atau lebih setelah perkawinan dilangsungkan;
  4. Salah satu pihak baik Suami/Istri bertindak kejam dan suka menganiaya  , sehingga keselamatan terancam alias KDRT .
  5. Salah satu pihak baik Suami/Istri tak dapat menjalankan kewajibannya karena cacat badan atau penyakit;
  6. Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus tanpa kemungkinan untuk rukun Kembali
  7. Salah satu pihak baik Suami/Istri beralih agama yang mengakibatkan ketidakharmonisan dalam keluarga.

Apakah Pengajuan Gugatan Cerai Dapat Diwakilkan Oleh Orang Lain?

Tentu saja bisa, yaitu penggunakan Kuasa Hukum, dari pihak pengacara atau advokat. Atau jika diperlukan dapat berkonsultasi melalui Whatsapp di Nomor 0822-6868-7566 atau di website www.konsultanhukum.net

Saksi yang Disiapkan Dalam Gugatan Cerai

Saksi-saksi berikut ini harus hadir untuk diperiksa oleh pihak Majelis Hakim pada saat sidang pembuktian.

Saksi-saksi terdiri dari paling sedikit 2 orang.

Saksi boleh berasal dari keluarga, tetangga, teman atau orang yang tinggal di rumah.

Saksi harus mengetahui (mendengar dan melihat) secara langsung peristiwa terkait dengan gugatan cerai.

Saksi haruslah orang yang sudah dewasa (sudah 18 tahun atau sudah menikah).

Nah, itulah beberapa cara untuk mengurus surat cerai di Pengadilan Negeri Batam

Sedikit Pesan saja nih ya sobat, proses mengurus surat cerai tidak dapat dilaksanakan tanpa adanya surat nikah yang dikeluarkan oleh disduk capil,

Jadi nikah Gereja atau Nikah adat tidak akan bisa dimohonkan perceraiannya di Pengadilan ya !!!!!!