Tempat Pendaftaran :
Kantor Pengadilan Agama Batam
Jl. R.E. Marta Dinata No.5 Tanjung Pinggir Kelurahan Sungai Harapan Kecamatan Sekupang Kota Batam Provinsi Kepualauan Riau | Pos 29425 | Telp (0778) 323308 / whatsapp 082268687566
Waktu Pelayanan
Hari Senin s.d. Jumat
Jam 08.00 s.d 16.00 WITA
Persyaratan Umum :
- Membayar panjar biaya perkara yang telah ditetapkan
Persyaratan Cerai Gugat:
- Surat Gugatan Cerai (bila yang mengajukan dari Pihak Istri /Permohonan Cerai Talak (Jika Pengajuan di lakukan oleh suami
- Asli Buku Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah beserta 1 lembar foto copy yang dimateraikan Rp.10.000,- di Kantor Pos
- Foto copy KTP 1 lembar folio 1 muka (tidak boleh dipotong)
- Foto copy KK 1 Lembar
- Foto copy Akta Anak jika ada anak
- Foto copy KTP saksi minimal 2 orang
- Fotocopy bukti keretakan rumah tangga/ Penyebab diajukan cerai
- Surat Keterangan Lurah yang diketahui Camat setempat (bila suami/istri Ghoib atau tidak diketahui alamatnya yang pasti)
- Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI)
0 Comments