Tempat Pendaftaran :

Kantor Pengadilan Agama Batam

Jl. R.E. Marta Dinata No.5 Tanjung Pinggir Kelurahan Sungai Harapan Kecamatan Sekupang Kota Batam Provinsi Kepualauan Riau | Pos 29425 | Telp (0778) 323308 / whatsapp 082268687566

Waktu Pelayanan

Hari Senin s.d. Jumat

Jam 08.00 s.d 16.00 WITA

Persyaratan Umum :

  • Membayar panjar biaya perkara yang telah ditetapkan

Persyaratan Cerai Gugat:

  • Surat Gugatan Cerai (bila yang mengajukan dari Pihak Istri /Permohonan Cerai Talak (Jika Pengajuan di lakukan oleh suami
  • Asli Buku Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah beserta 1 lembar foto copy yang dimateraikan Rp.10.000,- di Kantor Pos
  • Foto copy KTP 1 lembar folio 1 muka (tidak boleh dipotong)
  • Foto copy KK 1 Lembar
  • Foto copy Akta Anak jika ada anak
  • Foto copy KTP saksi minimal 2 orang
  • Fotocopy bukti keretakan rumah tangga/ Penyebab diajukan cerai
  • Surat Keterangan Lurah yang diketahui Camat setempat (bila suami/istri Ghoib atau tidak diketahui alamatnya yang pasti)
  • Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI)


0 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *