Hukum Keluarga adalah hubungan-hubungan hukum yang timbul dari kehidupan keluarga sedarah, akibat perkawinan dan keturunan
adapun yang menjadi Sumber Hukum Keluarga :
- KUHPer
- Peraturan Perkawinan Campuran/ Regelijk op de Gemengdehuwelijk (Stb. 1898 No 158)
- Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen, Jawa, Minahasa, dan Ambon Stb. 1933 No 74
- UU No 32 Tahun 1954 ttg Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk (beragama Islam)
- UU No 1 tahun 1974 ttg Perkawinan
- PP No 9 tahun 1975 ttg Peraturan Pelaksanaan UU 1/ 1974 ttg Perkawinan
- PP No 10 tahun 1983 jo PP No 45 tahun 1990 ttg izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil
- Inpres No 1 tahun 1991 ttg Kompilasi Hukum Islam
- Asas Hukum Keluarga: Asas Monogami (Tapi tidak mutlak) (Psl 27 KUHPer dan Psl 3 UU No 1 th 1974) – Asas Konsensual (Psl 28 KUHPer dan Pasal 6 UU No 1 tahun 1974)Asas Proporsional (Psl 31 UU No 1 Tahun 1974.
- Ruang Lingkup Hukum Keluarga: PerkawinanPerceraianHarta Benda dalam PerkawinanKekuasaan orang tuaPengampuanPerwalian