Hukum Keluarga adalah hubungan-hubungan hukum yang timbul dari kehidupan keluarga sedarah, akibat perkawinan dan keturunan

adapun yang menjadi Sumber Hukum Keluarga :

  1. KUHPer
  2. Peraturan Perkawinan Campuran/ Regelijk op de Gemengdehuwelijk (Stb. 1898 No 158)
  3. Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen, Jawa, Minahasa, dan Ambon Stb. 1933 No 74
  4. UU No 32 Tahun 1954 ttg Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk (beragama Islam)
  5. UU No 1 tahun 1974 ttg Perkawinan
  6. PP No 9 tahun 1975 ttg Peraturan Pelaksanaan UU 1/ 1974 ttg Perkawinan
  7. PP No 10 tahun 1983 jo PP No 45 tahun 1990 ttg izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil
  8. Inpres No 1 tahun 1991 ttg Kompilasi Hukum Islam
  • Asas Hukum Keluarga: Asas Monogami (Tapi tidak mutlak) (Psl 27 KUHPer dan Psl 3 UU No 1 th 1974) – Asas Konsensual (Psl 28 KUHPer dan Pasal 6 UU No 1 tahun 1974)žAsas Proporsional (Psl 31 UU No 1 Tahun 1974.
  • Ruang Lingkup Hukum Keluarga: PerkawinanžPerceraianžHarta Benda dalam PerkawinanžKekuasaan orang tuažPengampuanžPerwalian