Apakah pernikahan dapat dibatalkan?

Pernikahan dapat dibatalkan berdasarkan hukum di Indonesia, baik dalam hukum Islam maupun hukum positif yang berlaku. Pembatalan pernikahan biasanya dilakukan jika pernikahan tersebut tidak memenuhi syarat atau terdapat cacat hukum dalam pelaksanaannya. Berikut ini adalah alasan-alasan yang dapat menjadi dasar pembatalan pernikahan dan dasar hukumnya beserta pasal-pasal yang memuatnya: Alasan Read more…