Berita
Mengenal lebih jauh tentang kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan, atau penderitaan secara fisik, seksual psikologis, termasuk ancaman adalah KDRT”
setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan, atau penderitaan secara fisik, seksual psikologis, termasuk ancaman adalah KDRT”
Azas praduga tidak bersalah adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa seseorang dianggap tidak bersalah, hingga terbukti secara sah dan meyakinkan kesalahannya melalui proses peradilan yang adil.
cessie adalah suatu cara pemindahan piutang atas nama dimana piutang itu dijual oleh kreditur lama kepada orang yang nantinya menjadi kreditur baru
Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960
Eksekusi merupakan pelaksanaan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau pasti. Artinya putusan tersebut telah final karena tidak ada upaya hukum dari pihak lawan perkara sehingga yang dieksekusi dapat berupa putusan : Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi dan/atau Peninjauan Kembali.
Sungguh miris sekali, seorang guru ngaji yang seharusnya membimbing para santri supaya bisa mengaji dengan benar, akan tetapi tak disangka malah melakukan pelecehan sexsual terhadap para santri dengan mencium bibir mereka.
Hukum kontrak adalah salah satu bidang hukum yang menjadi tulang punggung dalam hubungan bisnis dan perjanjian di berbagai negara di seluruh dunia
pasal 171 huruf (h) sebagai :”anak yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orangtua asal kepada orangtua angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan”.
Menurut hukum Islam, warisan suami yang meninggal dunia akan dibagi sesuai dengan ketentuan waris dalam Al-Quran dan Hadits. Pembagian warisan ini biasanya dilakukan setelah melunasi hutang dan biaya-biaya pemakaman.
Pasal yang digunakan dalam menggugat perceraian di Pengadilan Agama adalah Pasal 19 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Pasal tersebut menyebutkan bahwa: