Sertifikat Tanah Ganda bagaimana Solusinya?
Bagi kamu yang berencana membeli tanah ada baiknya memperhatikan sejumlah aspek penting, salah satunya adalah sertifikat.
Jangan sampai, status tanah tersebut berupa sertifikat ganda. Apa itu sertifikat ganda dan bagaimana cara penyelesaiannya?
tak bisa dipungkiri bahwa kasus sertifikat ganda masih kerap ditemui.
Sebidang tanah yang memiliki dua sertifikat bisa berujung pada sengketa tanah.
Bahkan, kasus tersebut sampai ke meja pengadilan untuk membuktikan hak atas tanah.
Padahal, kasus sertifikat ganda tak bisa terjadi jika tidak ada oknum yang memanfaatkan keadaan.
Oknum tersebut melakukan duplikasi atau penggandaan untuk mengakui hak atas tanahnya.
Alhasil, satu lahan diakui dua pemilik yang keduanya sama-sama memegang sertifikat.
Nah, bagi kamu yang sedang mencari tanah maka penting untuk mengetahui hal tersebut guna mengantisipasi risiko.
Penting juga mengecek sertifikat tanah di kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN).
Yuk, simak selengkapnya di bawah ini!
Apa Itu Sertifikat Ganda?
Sertifikat ganda adalah sebidang tanah mempunyai lebih dari satu sertifikat sehingga mengakibatkan pemilikan bidang tanah hak saling terjadi tumpang tindih seluruhnya atau sebagian.
Sertifikat yang berganda ini terjadi karena sertifikat tersebut tidak dipetakan dalam peta pendaftaran tanah atau peta situasi daerah tersebut.
Apabila hal ini terjadi maka harus ada pembatalan dari salah satu pihak dengan memeriksa dokumen pendukung.
Tak jarang pembuktian kasus tersebut dilakukan lewat proses ke pengadilan.
Penyebab Terjadinya Sertifikat Tanah Berganda
Meskipun kasus sertifikat berganda ini bisa diantisipasi, akan tak bisa dipungkiri bahwa masih ada oknum yang tak bertanggung jawab.
Setidaknya ada beberapa faktor terjadinya sertifikat berganda ini.
Pertama, ketidaktelitian dan ketidakcermatan petugas pertanahan dalam melakukan pengecekan dan penelitian terhadap tanah yang dimohonkan.
Kedua, kesalahan dari pemilik tanah yang tidak memanfaatkan tanahnya dengan baik.
Ketiga, pada saat pengukuran pemohon dengan sengaja atau tidak sengaja menunjukkan letak tanah dan batas tanah yang salah.
Keempat, adanya kesengajaan dari pemilik tanah untuk mendaftarkan kembali sertifikat yang sebenarnya sudah ada.
Kelima, tidak adanya basis data yang baik atau ketidaktelitian Pejabat Kantor Pertanahan dalam menerbitkan sertifikat tanah.
Keenam atau terakhir, data tidak valid dan wilayah tersebut belum tersedia peta pendaftaran tanahnya.
Sertifikat ganda umumnya terjadi pada tanah yang masih kosong atau belum dibangun.
Cara Penyelesaian Sertifikat Ganda
Bagaimana cara penyelesaian sertifikat tanah ganda termasuk jika terjadi sengketa?
Perlu dipahami bahwa kasus sertifikat berganda ini berbeda dengan sertifikat palsu.
Dalam kasus sertifikat ganda, kedua sertifikat tersebut sah karena diterbitkan Kantor Pertanahan.
Cara penyelesaian bisa dilakukan dengan musyawarah di hadapan kepala desa/lurah atau ketua yang dihadiri perwakilan BPN.
Selain itu, bisa dilakukan melalui pembuktian di pengadilan.
Kepastian hukum jika terdapat dua sertifikat asli terhadap satu objek tanah yang sama dijelaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung seperti melansir konsultanhukum:
I. Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 5/Yur/2018:
“Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, di mana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu.”
II. Putusan Mahkamah Agung No. 976 K/Pdt/2015 tanggal 27 November 2015:
“… bahwa dalam menilai keabsahan salah satu dari 2 (dua) bukti hak yang bersifat outentik maka berlaku kaedah bahwa sertifikat hak yang terbit lebih awal adalah yang sah dan berkekuatan hukum.”
III. Putusan Mahkamah Agung No. 290 K/Pdt/2016 tanggal 17 Mei 2016:
“Bahwa jika timbul sertifikat hak ganda maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu…. “
Dapat disimpulkan bahwa bila terdapat dua sertifikat asli/otentik atas satu objek tanah yang sama maka secara hukum, sertifikat yang diakui keabsahannya adalah sertifikat yang terbit lebih dahulu/lebih awal.
Di sisi lain, Pengadilan juga harus menentukan, menilai, dan memutus siapakah yang berhak memiliki tanah terperkara berdasarkan bukti dan kesaksian para saksi.
Apabila pengadilan telah memutus perkara dengan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), pihak yang dimenangkan harus mengajukan permohonan kepada kepala BPN/ kantor pertanahan.
Hal ini dilakukan untuk membatalkan sertifikat tanah pihak yang dikalahkan.
Tips Mencegah Terjadinya Sertifikat Ganda
• Pengecekan di peta pendaftaran tanah di BPN untuk mengetahui apakah atas sebidang tanah tersebut sudah bersertifikat atau belum.
• Setelah transaksi jual beli tanah diusahakan melakukan balik nama sertifikat di kantor pertanahan setempat.
• Jangan biarkan tanah yang kosong luput diperhatikan.
• Lindungi tanah dalam bentuk patok tanah.