Rentenir di Batam Semakin Marak, Rindo Manurung : Banyak yang Tidak Memiliki Izin Usaha

Relasi Nasional | Batam – Pertanyaan seperti ini yang banyak terdengar di masyarakat Kota Batam, apakah rentenir dapat di pidanakan jika melebihi bunga yang sudah ditentukan?

Dalam KBBI, seseorang yang mencari nafkah dalam beberapa kategori termasuk membungakan uang pada dasarnya mereka masih berhubungan erat dengan utang piutang atau pinjam meminjam, harus ada persetujuan dari pihak pihak terkait. Persetujuan ini nantinya akan mengikat dirinya dengan satu orang atau lebih.

Namun masalah menggugat pidana rentenir bisa menjadi masalah lain karena tidak bisa dilaporkan mengenai bunga tinggi atau denda, namun ketika terjadi tindakan yang tidak menyenangkan atau tindakan kekerasan dalam penagihannya maka ada payung hukumnya.

Menurut Rindo Manurung SH, Advokat yang berkantor di Perumahan Winner Milenium Batam Centre mengatakan para rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga yang terlalu tinggi tanpa ijin yang berwajib dapat diancam hukuman sesuai undang undang perbankan dengan ancaman hukuman mencapai 9 tahun penjara.

Lanjut Rindo, apabila didalam penagihan dari pihak rentenir ada unsur tindakan kekerasan dan tidak menyenangkan, pihak rentenir dapat di laporkan kepada pihak kepolisian.

Rindo juga berpesan kepada masyarakat Kota Batam, agar kedepannya ingin melakukan pinjaman buat modal usaha ajukanlah ke pihak Bank atau perusahaan pinjaman yang sudah terdaftar dan memiliki ijin resmi serta di awasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ungkap nya. (Rambe)

Sumber : https://www.relasinasional.com/2022/01/rentenir-di-batam-semakin-marak-rindo.html