Selama pemeriksaan, ada istilah SP3 atau surat perintah penghentian.


SP3 adalah surat pemberitahuan dari penyidik ​​Polri yang menyatakan penghentian penyidikan suatu perkara. Dengan diterbitkannya SP3, maka proses pidana atas kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan.


Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik kepolisian yang telah mengeluarkan SP3 sama dengan artiannya Polisi telah ​​ menutup penyidikan terhadap kasus tersebut

Prinsip dalam penghentian  penyidikan ini diatur dalam pasal 109 ayat 2 KUHAP, sebagai berikut:


Dalam hal penyidik ​​menghentikan penyidikan karena tidak cukup bukti atau fakta ternyata perbuatan tersebut adalah bukan  suatu tindak pidana atau penyidikan ditutup untuk penegakan hukum(diponering), penyidik ​​memberitahukan kepada penuntut umum, terdakwa atau keluarganya

Dasar SP3 Berdasarkan Pasal 109(2) KUHAP, ada tiga alasan untuk mengeluarkan SP3 atau menghentikan investigasi.

Tiga alasan terbitnya SP3, yaitu:

 penyidik tidak menemukan cukup bukti untuk melanjutkan kasus tersebut,

penyidik menemukan bahwa kasus tersebut ternyata bukanlah suatu tindak pidana,

dihentikan demi hukum.

Tidak terdapat cukup bukti

Dalam proses perkara pidana, penyidik harus memiliki minimal dua alat bukti yang sah untuk melanjutkan suatu perkara.

 Alat bukti yang sah menurut KUHAP, yakni:

 keterangan saksi,

 keterangan ahli,

surat,

petunjuk,

keterangan terdakwa.

Jika berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ditemukan minimal dua alat bukti yang sah, maka kasus tersebut dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.

Terbitnya SP3 dengan alasan tidak cukup bukti menunjukkan bahwa ada alat bukti sebelumnya yang dicabut atau dibatalkan, atau tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka.

 Hal ini mengingat dalam penetapan tersangka sebelumnya, mereka telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah.

Bukan tindak pidana

Penyidik juga dapat menghentikan perkara setelah dalam proses penyidikan disimpulkan bahwa perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana, melainkan masalah perdata atau administrasi.

Namun, penggunaan alasan ini dapat dinilai sebagai bentuk tindakan kurang hati-hati yang dilakukan penyidik.

Mengacu pada KUHAP, dalam proses penyidikan terdapat tahap penyelidikan yang dilakukan oleh penyelidik.

Dari definisi ini, penyelidikan menjadi semacam penyaring dalam menetapkan suatu peristiwa sebagai tindak pidana atau bukan.

Penggunaan alasan ini untuk menghentikan penyidikan dapat menjadi penyebab diajukannya praperadilan oleh tersangka yang perkaranya dihentikan.

Dihentikan demi hukum

Dengan dihentikannya demi hukum, berarti kasus tersebut tidak memenuhi ketentuan hukum untuk dilanjutkan.

Alasan demi hukum mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yakni:

 tersangka dengan kasus yang sama sudah pernah diadili sebelumnya dan sudah dijatuhi hukuman (nebis in idem),

tersangka meninggal dunia,

perkara telah kedaluwarsa.