Prosedur Adopsi Anak WNI Bagi WNA

Inter country adoption atau pengangkatan anak oleh Warga Negara Asing (WNA) merupakan satu mekanisme yang lazim dan sudah dikenal oleh negara-negara di dunia. Sistem hukum negara-negara bervariasi dalam kesediaan mereka untuk memungkinkan adopsi internasional.

Di Indonesia, penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan kesejahteraan anak, termasuk mengenai pengangkatan anak diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002  tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak). Dalam hal pengangkatan anak antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan WNA, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait prinsip-prinsip, tujuan, persyaratan dan tata cara pengangkatan anak.


Tujuan pengangkatan anak adalah semata-mata untuk kepentingan anak, yakni meningkatkan kehidupan dan kesejahteraan anak. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 39 Ayat 1 UU Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak berdasarkan adat kebiasaan setempat dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Selain itu dalam Pasal 39 Ayat 3 UU Perlindungan Anak juga ditentukan bahwa pengangkatan anak oleh WNA hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.

Pelaksanaan pengangkatan anak antara WNI dengan WNA diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, yang meliputi:

(1) Pengangkatan anak WNI oleh WNA;

(2) Pengangkatan anak WNA di Indonesia oleh WNI

Catatan: Pengangkatan anak WNI oleh WNA sebagaimana dimaksud pada butir (1) dilakukan melalui penetapan pengadilan.

Persyaratan dan tata cara pengangkatan anak, termasuk pengangkatan anak antara WNI dengan WNA diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak (Permensos 110/HUK/2009). Persyaratan meliputi syarat material dan syarat administratif bagi Calon Anak Angkat (CAA) dan Calon Orang Tua Angkat (COTA) seperti yang ditetapkan dalam Pasal 4 dan 5 Permensos 110/HUK/2009 (Lampiran I).

Pengangkatan anak antara WNI dengan WNA hanya dilakukan melalui lembaga pengasuhan anak. Terkait pengangkatan Anak WNI oleh WNA selain harus memenuhi persyaratan bagi CAA di atas juga harus memenuhi persyaratan administratif bagi COTA WNA sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 45 Permensos 110/HUK/2009 (Lampiran II).
Secara garis besar, proses pelaksanaan pengangkatan anak melalui lembaga pengasuhan terbagi dalam 4 (empat) tahap, yakni:

a.    Tahap permohonan izin pengasuhan anak;

  • COTA mengajukan permohonan izin pengasuhan anak kepada Kementerian Sosial sesuai dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan.
  • Setelah pemeriksaan persyaratan, Pekerja Sosial Instansi Sosial akan melakukan kunjungan rumah untuk penilaian kelayakan.
  • Apabila dinilai layak, maka Kementerian Sosial c.q. Direktur Pelayanan Sosial Anak akan mengeluarkan Surat Keputusan Izin Pengasuhan Anak Sementara kepada COTA melalui Lembaga Pengasuhan Anak.

b.    Tahap pengasuhan sementara;

  • Penyerahan anak dari Lembaga Pengasuhan Anak kepada COTA.
  • Selama pengasuhan sementara, Pekerja Sosial memberikan bimbingan dan pengawasan kepada COTA.

c.     Tahap permohonan izin pengangkatan anak;

  • COTA mengajukan permohonan izin pengangkatan anak kepada Kementerian Sosial dengan melampirkan motivasi pengangkatan.
  • Pekerja Sosial Kementerian Sosial dan Lembaga Pengasuhan Anak melakukan kunjungan rumah untuk melihat perkembangan CAA selama diasuh oleh COTA.
  • Direktur Pelayanan Sosial Anak akan membahas hasil penilaian kelayakan dan meneliti dokumen permohonan pengangkatan anak dalam Tim Pertimbangan Pengangkatan Anak (Tim PIPA).
  • Tim PIPA menerbitkan Surat Rekomendasi.

d.    Tahap pengesahan izin pengangkatan anak di Pengadilan;

  • Menteri Sosial c.q. Dirjen Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial menerbitkan Surat Keputusan Menteri Sosial RI tentang Pemberian Izin Pengangkatan Anak WNI oleh WNA untuk ditetapkan di Pengadilan Negeri (LAMPIRAN III).
  • Pengadilan Negeri menerbitkan penetapan pengadilan.

e.    Tahap pelaporan dan pendokumentasian;

  • COTA melapor ke Kementerian Sosial.
  • Kementerian Sosial mencatat dan mendokumentasikan pengangkatan anak.

Terkait pengangkatan anak WNI oleh WNA dimana Anak Angkat dibawa ke luar negeri oleh Orang Tua Angkat maka Orang Tua Angkat harus melapor kepada Perwakilan RI setempat setibanya di negara tersebut. Selain itu Orang Tua Angkat juga harus bersedia dikunjungi oleh Perwakilan RI setempat guna melihat perkembangan anak sampai anak berusiai 18 (delapan belas) tahun.​

Dikutim dari Website : Kemlu.go.id

https://kemlu.go.id/stockholm/id/pages/prosedur_adopsi_anak/2379/etc-menu

Categories: Berita