Pengadilan Negeri Batam adalah lembaga hukum yang memiliki peran penting dalam mengatur dan menyelesaikan berbagai peristiwa hukum, termasuk proses ganti nama.

Ganti nama adalah salah satu peristiwa kependudukan yang diatur oleh undang-undang dan memiliki implikasi penting terhadap identitas seseorang.

Dalam artikel ini, kita akan membahas proses dan persyaratan untuk melakukan permohonan ganti nama di Pengadilan Negeri Batam.

Latar Belakang

Dalam hukum Indonesia, perubahan identitas seseorang, termasuk ganti nama, diatur dalam undang-undang kependudukan. Menurut Penjelasan Umum UU 23/2006 yang diubah oleh UU 24/2013, peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan ganti nama adalah kejadian-kejadian yang harus dilaporkan karena berdampak pada data identitas dan surat keterangan kependudukan seseorang.

Persyaratan Permohonan Ganti Nama

Untuk mengajukan permohonan ganti nama di Pengadilan Negeri Batam, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

1. Surat Permohonan, Calon pemohon harus menyiapkan surat permohonan yang ditandatangani di atas materai sebesar Rp. 10.000,-.

2. Fotokopi KTP Pemohon, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan pasangan (jika ada).

3. Fotokopi Kartu Keluarga, Fotokopi Kartu Keluarga yang mencantumkan pemohon.

4. Fotokopi Akte Kelahiran, Fotokopi Akte Kelahiran pemohon.

5. Fotokopi Akta Perkawinan / Akte Nikah, Fotokopi Akta Perkawinan atau Akta Nikah jika berlaku.

6. Fotokopi Surat Kenal Lahir, Fotokopi Surat Kenal Lahir dari bidan, rumah sakit, lurah.

7. Fotokopi Surat Keterangan dari Kantor Lurah, dan rekomendasi dari Disdukcapil yang mengonfirmasi permohonan ganti nama. Bagi pemohon dewasa, .

8. Fotokopi Surat-surat Penting Lainnya, Fotokopi surat-surat penting lainnya yang relevan, seperti ijazah, paspor, sertifikat, polis asuransi, dll.

Proses Permohonan dan Catatan Penting

– Seluruh fotokopi dokumen harus ditempel materai Rp. 10.000,- dan dicap oleh Kantor Pos, kecuali surat permohonan.

– Saat persidangan, pemohon harus membawa semua dokumen asli.

– Pemohon harus memiliki alamat email, nomor telepon, nomor rekening, dan fotokopi KTP.

– Surat permohonan dan syarat-syarat bukti dalam format softcopy (Word dan PDF) harus disimpan dalam CD-R untuk didaftarkan melalui Aplikasi E-Court.

– Untuk salinan penetapan/putusan, diperlukan materai Rp. 10.000,- sebanyak 1 lembar.

– Biaya panjar harus disetor melalui Bank BTN, dan bukti setor harus segera dikembalikan ke bagian Pelayanan Perdata PN Batam.

– Biaya panjar dan langkah-langkah pengajuan lebih lanjut dapat dijelaskan oleh petugas.

– Kontak informasi seperti email dan nomor telepon sangat penting untuk komunikasi selama proses.

– Pemohon perlu mengisi surat pernyataan pengembalian sisa panjar dan melampirkan fotokopi KTP atau surat kuasa.

Kesimpulan

Permohonan ganti nama di Pengadilan Negeri Batam adalah proses yang melibatkan beberapa persyaratan dan langkah-langkah. Dengan mengikuti panduan yang telah ditetapkan dan menyediakan dokumen-dokumen yang diperlukan, calon pemohon dapat mengajukan permohonan ganti nama sesuai dengan hukum yang berlaku. Penting untuk memahami proses ini dengan baik dan mematuhi semua persyaratan yang telah ditentukan untuk memastikan kelancaran permohonan dan pencatatan perubahan identitas.