VISI :
TERWUJUDNYA PENGADILAN NEGERI BATAM YANG AGUNG
MISI :
- Menjaga kemandirian badan peradilan
- Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan
- Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan
- Meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan
SEJARAH PENGADILAN NEGERI BATAM KELAS IA
Pengadilan Negeri Batam merupakan peradilan umum pada tingkat pertama yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 58 Tahun 1988 dan diresmikan pada tanggal 19 Pebruari 1990 bersamaan dengan peresmian pemakaian Gedung Pengadilan Negeri Batam yang terletak di Jalan Ir. Sutami Nomor 03 Sekupang Kota Batam oleh Bpk. H.Ismail Saleh, SH. Selaku Menteri Kehakiman R.I dan juga dihadiri oleh Ali Said, SH selaku Ketua Mahkamah Agung RI.
Bahwa pada saat itu Pengadilan Negeri Batam dengan status Kelas II yang kemudian dengan lajutnya pertumbuhan penduduk dan perekonomian masyarakat yang sudah pasti akan terjadi persoalan hukum dikalangan masyarakat Kota Batam baik perkara pidana maupun perdata, maka untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam penegakan hukum di Kota Batam dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M.04.AT.01.05 Tahun 2000 berubah status dari Kelas II menjadi Kelas I A sampai dengan sekarang.
Bahwa Pengadilan Negeri Batam untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya di Kota Batam, dimana tugas pokok menerima, memeriksa dan mengadili perkara baik perdata maupun pidana, dengan jumlah Hakim sebanyak 15 (lima belas) Orang (sampai dengan akhir Desember 2018), dan dengan dibantu oleh Panitera/Panitera Muda dan Panitera Pengganti sebanyak 15 (Lima belas) Orang, dibentuklah penunjukan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batam berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor: W4.U8/4898/KP.04.6/XI/2018 tanggal 4 Oktober 2018 sebanyak 7 (Tujuh) Majelis dan telah ditentukan setiap Majelis tersebut adalah seluruh Panitera Pengganti serta Majelis I anggotanya adalah seluruh Hakim;
Pada umumnya hari Jum’at dikhususkan untuk persidangan dalam perkara pidana Acara Pemeriksaan Singkat /Cepat/ Lalu Lintas/ Tindak Pidana Ringan, pelaksanaan sidang ini setelah selesai melakukan Senam Kesegaran Jasmani yang dimulai dari pukul 07.30 Wib s/d 08.30 Wib ;
Bahwa Pengadilan Negeri Batam dalam melaksanakan tugas sehari-harinya melaksanakan Tertib/ Disiplin Jam Kerja sebagai berikut :
- Untuk hari Senin s/d hari Kamis, masuk pukul 08.00 Wib pulang pukul 16.30 Wib; Istirahat mulai pukul 12.00 s/d Pukul 13.00 Wib dan apel pagi setiap hari senin pagi;
- Untuk hari Jum’at, masuk pukul 08.00 Wib pulang pukul 17.00 Wib, Istirahat pukul 12.00 Wib s/d pukul 13.30 Wib dan apel sore setiap hari jum’at sore;
Bahwa dengan meningkatnya volume perkara baik pidana maupun perdata, Pengadilan Negeri Batam sebagai salah satu pelaksana Kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya telah berupaya menyelesaikan perkara-perkara baik pidana maupun perdata secara formil dan materil sesuai dengan Undang-Undang atau Peraturan Peraturan Hukum yang berlaku untuk tercapainya Penegakan Hukum yang berkeadilan bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya;
Wilayah Yuridiksi
Wilayah hukum Pengadilan Negeri Batam Kelas I A adalah semua wilayah Kota Batam yang terdiri dari 12 (dua belas) Kecamatan, yaitu :
- Kecamatan Nongsa, yang meliputi kelurahan/desa: Kelurahan Batu Besar,Kelurahan Sambau, Kelurahan Kabil, Kelurahan Ngenang.
- Kecamatan Batu Aji, yang meliputi kelurahan/desa: Kelurahan Bukit Tempayan, Kelurahan Buliang, Kelurahan Kibing, Kelurahan Tanjung Uncang.
- Kecamatan Sekupang, yang meliputi kelurahan/desa: Kelurahan Tanjung Riau, Kelurahan Tiban Lama, Kelurahan Tiban Baru, Kelurahan Tiban Indah, Kelurahan Patam Lestari, Kelurahan Sungai Harapan, Kelurahan Tanjung Pinggir.
- Kecamatan Galang, yang meliputi kelurahan/desa: Kelurahan Sijantung, Kelurahan Pulau Karas, Kelurahan Galang Baru, Kelurahan Pulau Sembulang, Kelurahan Rempang Cate, Kelurahan Air Raja, Kelurahan Subang Mas, Kelurahan Pulau Abang, Kelurahan Kampung Baru.
- Kecamatan Bulang, yang meliputi kelurahan/desa: Kelurahan Bulang Lintang, Kelurahan Pulau Buluh, Kelurahan Temoyong, Kelurahan Batu Legong, Kelurahan Pantai Gelam, Kelurahan Setokok.
- Kecamatan Batam Kota, yang meliputi kelurahan/desa: Kelurahan Sungai Panas, Kelurahan Baloi Permai, Kelurahan Taman Baloi, Kelurahan Sukajadi, Kelurahan Belian, Kelurahan Teluk Tering.
- Kecamatan Batu Ampar, yang meliputi kelurahan/desa: Kelurahan Batu Merah, Kelurahan Sungai Jodoh, Kelurahan Tanjung Sengkuang.
- Kecamatan Sei Beduk, yang meliputi kelurahan/desa:Kelurahan Muka Kuning, Kelurahan Duriangkang, Kelurahan Mangsang, Kelurahan Tanjung Piayu.
- Kecamatan Lubuk Baja, yang meliputi kelurahan/desa: Kelurahan Batu Selicin, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kelurahan Kampung Pelita, Kelurahan Baloi Indah, Kelurahan Tanjung Uma.
- Kecamatan Sagulung, yang meliputi kelurahan/desa: Kelurahan Tembesi, Kelurahan Sungai Binti, Kelurahan Sungai Lekop, Kelurahan Sagulung Kota, Kelurahan Sungai Langkai, Kelurahan Sungai Pelunggut.
- Kecamatan Belakang Padang, yang meliputi kelurahan/desa: Kelurahan Pemping, Kelurahan Kasu, Kelurahan Pecong, Kelurahan Pulau Terong, Kelurahan Sekanak Raya, Kelurahan Tanjung Sari.
- Kecamatan Bengkong, yang meliputi kelurahan/desa: Kelurahan Bengkong Laut, Kelurahan Bengkong Indah, Kelurahan Sadai, Kelurahan Tanjung Buntung