PENANGANAN PERCERAIAN BAGI WNI YANG BERADA DI LUAR NEGERI

Banyak WNI bekerja di luar Negeri, namun disisi lain mereka menghadapi permasalahan keluarga berkaitan dengan perceraian, Jika anda bingung hendak mengajukan gugatan cerai karena, anda saat ini masih berada di Luar Negeri Itu tidak jadi masalah

Adapun persyaratannya anda cukup mempersiapkan

  1. Buku nikah dari KUA yang asli bagi yang muslim atau Akte Nikah Dari Kantor Capil bagi yang non muslim
  2. Identitas Asli berupa KTP atau Surat Domisli Jika KTP tidak ada atau tidak berlaku lagi;
  3. Photo Copy Identitas Luar Negeri yang memuat No. ID;
  4. Photo Copy Paspor  yang masih berlaku;
  5. Alamat lengkap di Luar Negeri harus memuat secara lengkap termasuk No. Telp;
  6. Alamat Lengkap Tergugat / Termohon Jika suami tidak tahu keberadaannya akan ada syarat tambahan;
  7. Harus disiapkan saksi minimal 2 (dua) orang yang tau permasalahan rumah tangga tersebut, ingat usia saksi harus diatas 21 tahun dan tahu permasalahannya dan dihindari anak untuk jadi saksi, boleh keluarga, teman atau tetangga.
  8. Dan bukti lain jika di perlukan seperti KK atau Akte Anak dan Sertifikat atau Surat-surat aset jika ada;
  9. Dan ada 1 (satu) lagi syarat tambahan yang harus dipenuhi yaitu Surat Kuasa Khusus yang harus anda tandatangani dan dileges oleh Notaris dan KBRI Setempat dimana anda bertempat tinggal

Itulah tadi ulasan mengenai cara mengurus perceraian di luar negeri. Meskipun sedang tinggal di luar negeri, namun pasangan yang ingin bercerai tetap bisa mengajukan gugatan cerai ke pengadilan di Indonesia melalui kuasa hukum yang telah ditunjuk tanpa kehadiran pihak bersangkutan, Jika ingin konsultasi Terlebih dahulu dapat menghubungi Whatsapp 0822-6868-7566