Sungguh miris sekali, seorang guru ngaji yang seharusnya membimbing para santri supaya bisa mengaji dengan benar, akan tetapi tak disangka malah melakukan pelecehan sexsual terhadap para santri dengan mencium bibir mereka.

Sungguh tak pantas sekali, apapun alasannya seorang oknum guru ngaji tidak boleh mencium muridnya dan atau santrinya. Karena pada dasarnya tugas seorang guru ngaji ialah membimbing murid/santri supaya bisa mengaji dengan baik dan benar.

Siswanto (52) seorang oknum guru ngaji yang di duga melakukan pelecehan sexsual terhadap para santri

Korban pencabulan diduga dilakukan oknum guru mengaji di Desa Sambiroto, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan menolak untuk berdamai maupun mencabut laporan polisi. Keluarga korban tetap menginginkan kasus tersebut berlanjut ke jalur hukum.Ia mendengar kabar para korban lain telah berdamai,” makanya saya tetap tidak terima dan minta ke adilan  agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Berbeda tempat, Konsultan Hukum Indonesia DPW. Jawa Tengah bidang pengawalan, pendampingan, dan investigasi saat di tanya mengenai kasus pelecehan seksual yang terjadi di Desa Sambiroto Kec. Kajen Kab. Pekalongan Jawa Tengah, ia menjawab seharusnya guru ngaji itu membina dan membimbing siswa dan atau santrinya supaya bisa ngaji dengan benar, akan tetapi ini malah menjadi oknum yang melakukan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.

Dan selanjutnya bahwa oknum guru ngaji tersebut harus di beri hukuman yang setimpal, adapun orang – orang yang mengaku sebagai kerabat pelaku, maupun keluarga pelaku yang melakukan intervensi dan intimidasi terhadap keluarga korban juga harus di proses hukum, karena bisa di jerat pasal 55 KUHP Pidana yaitu ikut serta dan atau mendukung perbuatan jahat. Dan di jerat UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 pasal Pasal 82

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan

perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima

belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp

60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Redaksi (Ariyanto) : Konsultan Hukum Indonesia DPW. Jawa Tengah.