Nikah siri dapat dilakukan karena berbagai alasan salah satunya Faktor Ekonomi dll

Hai…sobat pembaca semuanya

Dalam beberapa Pertanyaan yang diajukan kepada saya ada Pembaca yang menanyakan mengenai Nikah Siri dalam pandangan Hukum islam apakah sah ataukah tidak?

Baiklah saya akan merangkum Jawaban untuk pembaca semua dari sumber Web : an-nur.ac.id website resmi dari Universitas Islam An nur Lampung” ok mari kita bahas

Dalam Fiqh an-Nikah kedudukan dan keabsahan nikah siri dalam perspektif hukum islam, tidak lepas dari pembahasan mengenai syarat dan rukun suatu pernikahan dalam islam.

Syarat merupakan segala sesuatu yang kepadanya menyangkut sah atau tidaknya sesuatu hal yang lain, tapi bukan merupakan bagian dari perbuatan itu. Sedangkan rukun itu adalah sesuatu yang masuk dan berada di dalam ritual ibadah tersebut.

Hukum nikah siri secara umum menurut pandangan agama adalah sah atau legal dan dihalalkan atau diperbolehkan jika syarat dan rukun nikahnya terpenuhi pada saat praktik nikah sirih ini digelar. Sebagaimana menurut madzhab AsySyafi’iyah disebutkan bahwa rukun nikah yang harus terpenuhi agar suatu perkawinan dikatakan sah yaitu

  1. Adanya kedua mempelai (suami – istri)
  2. Adanya wali (ayah kandung calon pengantin perempuan sebagai pihak yang melakukan ijab)
  3. Adanya Saksi (dua orang laki-laki yang adil)
  4. Adanya ijab kabul (akad nikah)

Adapun Mahar atau mas kawin tidak termasuk dalam rukun nikah, mengingat bahwa Rasulullah Saw pernah menikahkan wanita, namun wanita itu melepaskan haknya atas mahar.

Namun,  bagaimana syariat memandang terkait praktik pernikahan siri yang banyak terjadi di masyarakat umum masa kini, maka dari segi hukum perlu memandang dan memperhatikan bentukbentuk fenomena nikah siri yang terjadi :

Pernikahan Tanpa Wali Atau Saksi

Pada praktiknya dan umumnya yang terjadi di masyarakat kita ini pernikahan siri terjadi lantaran tidak atau belum mengantongi izin dari wali. Saking menggeloranya keinginan untuk menikah, berfikir pendek sehingga kedua pasangan ini sepakat untuk kawin lari tanpa wali. Atau karena mungkin menganggap keabsahan pernikahan tanpa wali.

Pada keadaan lain wali ada tapi saksi tidak ada. Sengaja untuk merahasiakannya. Hal ini tentu saja melanggar aturan koridor syariat agama. Pernikahan nya menjadi tidak sah  karena hilangnya salah satu rukun dalam pernikahan

Sesungguhnya dalam ajaran Islam telah melarang seorang wanita yang menikah tanpa wali dan dua orang saksi. Ketentuan semacam ini didasarkan pada sebuah hadits yang dituturkan dari sahabat Abu Musa radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Saw bersabda:

لا نكاح إلا  بو لٍ  و شاهدي عدلٍ

“Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali.” (HR.Abu Dawud) 

Berdasarkan dalalah al-iqtidla’ kata )لا( pada hadits menunjukkan pengertian bukan sekedar tidak sempurna melainkan tidak sah. Sebagaimana pendapat Jumhur Ulama bahwa Wali dan saksi merupakan bagian dari rukun sah pernikahan.