Langkah istri menggugat  Cerai Suami pada Pengadilan agama Batam

  1. Mengajukan gugatan secara tertulis  kepada Pengadilan Agama Batam (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989)
  2. Jika Penggugat tidak paham dalam membuat gugatan maka dapat  meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama Batam tentang tata cara membuat surat gugatan (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989)
  3. Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Tergugat.
  • Gugatan tersebut diajukan /ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Batam
  • Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama Batam yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 jo Pasal 32 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974)
  • Bila Penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama Batam yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (2) UU No.7 Tahun 1989)
  • Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama Batam yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3) UU No.7 Tahun 1989)
  • Gugatan tersebut memuat :
  • Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon
  • Posita (Kronologi tentang Keretakan rumah tangga/Fakta hukum)
  • Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita)
  • Gugatan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri  dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 86 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989)
  • Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg. Jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989)
  • Penggugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama Batam (Pasal 121, 124, dan 125 HIR, 145 R.Bg)

Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi yang membutuhkan, jika ada pertanyaan dapat menghubungi Nomor whatsapp 0822 – 6868 – 7566

Dikutib Dari website resmi Pengadilan Agama Batam

Informasi lebih lengkap bisa klik tautan  : https://www.pa-batam.go.id/index.php?option=com_content&view=category&layout=blog&id=31&Itemid=101