Dalam hukum Islam, talak adalah perceraian yang diinisiasi oleh suami. Talak memiliki berbagai jenis berdasarkan kondisi dan dampaknya terhadap hubungan suami istri. Berikut Penjelasan dari Pengacara Senior Bambang Darmaji SH sebagai Pengacara Spesialis Perceraian di Kota Batam

jenis-jenis talak beserta penjelasannya, riwayat hadis yang menjelaskannya, serta dasar hukum yang relevan:

Jenis-Jenis Talak

1. Talak Raj’i (Talak yang Dapat Dirujuk)

Talak Raj’i adalah talak yang memungkinkan suami untuk rujuk atau kembali kepada istrinya selama masa iddah (masa tunggu) tanpa memerlukan akad nikah baru. Talak ini biasanya terjadi pada talak pertama dan kedua.

  • Hadis:
    • Dari Ibnu Umar r.a.: “Bahwa dia menceraikan istrinya dalam keadaan haid. Kemudian Umar menceritakan hal itu kepada Rasulullah SAW. Maka Rasulullah SAW bersabda: ‘Perintahkan dia untuk merujuk istrinya, kemudian menceraikannya dalam keadaan suci atau dalam keadaan hamil.'” (HR. Bukhari dan Muslim)

2. Talak Ba’in (Talak yang Tidak Dapat Dirujuk)

Talak Ba’in adalah talak yang tidak memungkinkan suami untuk rujuk dengan istrinya selama masa iddah, kecuali dengan akad nikah baru. Talak Ba’in dibagi menjadi dua jenis:

a. Talak Ba’in Sughra (Talak Kecil)

Talak Ba’in Sughra adalah talak yang memungkinkan suami untuk menikahi kembali istrinya dengan akad nikah baru setelah masa iddah berakhir. Talak ini terjadi jika suami telah menjatuhkan talak satu atau talak dua, tetapi masa iddah telah berakhir tanpa adanya rujuk.

  • Hadis:
    • “Dan wanita-wanita yang ditalak (oleh suami-suaminya) hendaklah menunggu (iddah) tiga kali quru’ (suci dari haid).” (QS. Al-Baqarah: 228)

b. Talak Ba’in Kubra (Talak Besar)

Talak Ba’in Kubra adalah talak yang terjadi setelah suami menjatuhkan talak tiga. Dalam kondisi ini, suami tidak bisa rujuk atau menikahi kembali istrinya, kecuali jika istri telah menikah dengan pria lain, kemudian bercerai, dan masa iddah dari pernikahan kedua telah berakhir.

  • Hadis:
    • “Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka wanita itu tidak halal baginya hingga ia menikah dengan suami yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 230)

3. Talak Sunnah

Talak Sunnah adalah talak yang dilakukan sesuai dengan ajaran Islam dan dalam kondisi yang dibenarkan oleh syariat. Talak ini dilakukan dengan mengikuti prosedur yang benar, seperti menjatuhkan talak saat istri sedang dalam keadaan suci dan tidak sedang dalam masa haid atau nifas, serta tidak setelah berhubungan intim.

  • Hadis:
    • Dari Abdullah bin Umar r.a. bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Talak yang sesuai dengan sunnah adalah menceraikan istri dalam keadaan suci dan tidak disetubuhi.” (HR. Bukhari dan Muslim)

4. Talak Bid’ah

Talak Bid’ah adalah talak yang dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, seperti menjatuhkan talak saat istri sedang dalam keadaan haid atau nifas, atau menjatuhkan talak tiga sekaligus dalam satu waktu.

  • Hadis:
    • Dari Abdullah bin Umar r.a. bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Talak dalam keadaan haid adalah talak yang bid’ah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dasar Hukum dan Pasal

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

  • Pasal 39 Ayat (1): “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.”

Kompilasi Hukum Islam (KHI)

  • Pasal 129: “Suami yang menjatuhkan talak wajib melaporkan kepada Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal istri untuk mendapatkan Akta Cerai.”
  • Pasal 130: “Dalam hal perceraian dengan talak, perceraian dianggap terjadi setelah pengadilan agama menyatakan bahwa perceraian tersebut sah sesuai dengan ketentuan hukum Islam.”

Dengan pemahaman ini, kita dapat mengerti berbagai jenis talak dalam Islam, riwayat hadis yang menjelaskannya, serta dasar hukum yang relevan di Indonesia.| layanan Konsultasi Gratis 08126110592