pertanyaannya:

Dear Advocate

Perkenalkan saya seorang perempuan, D dan tinggal di Jakarta.

Saya sudah jatuh hati kepada seorang pria yang ternyata sudah punya istri.

Kami rencananya akan menikah pertengahan tahun ini.

Namun, calon suami saya tidak mau menikah secara terbuka.

Calon suami saya tidak mau poligami sesuai UU Perkawinan.

Atas hal itu, saya jadi bimbang.

Jawaban:

Terimakasih atas pertanyaan D. Sesuai Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, prinsipnya perkawinan di Indonesia menganut asas monogami. Pasal 3 ayat 1 berbunyi:

Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri.

Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.

Nah, bagaimana bila satu dua hal, poligami harus dilakukan? Pasal 3 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mensyaratkan harus seizin pengadilan.

Bunyi lengkap Pasal 3 ayat 2 UU Perkawinan berbunyi:

Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Nah, bagaimana bila istri pertama tidak memberi izin?

Atas pertanyaan di atas, kita bisa merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

Dalam Poin C Rumusan Hukum Kamar Agama, angka 1. Hukum Keluarga huruf f berbunyi:

Perkawinan dengan istri kedua, ketiga, dan keempat yang dilakukan tanpa izin pengadilan dan tidak beritikad baik, tidak menimbulkan akibat hukum terhadap hak-hak kebendaan antara suami istri yang berupa nafkah zaujiyah, harta bersama dan waris.

Demikian jawaban atas pertanyaan di atas, semoga bisa menjadi pertimbangan dalam melangkah ke jenjang lebih serius dalam rumah tangga.