Istri menggugat Cerai tanpa persetujuan suami

Dalam kehidupan berumah tangga tentunya ada saja masalah yang terjadi dan terkadang masalah tersebut membuat biduk rumah tanggah kandas Ditengah jalan dan berakhir pada perceraian

Namun banyak yang bertanya apakah mengajukan gugatan cerai itu harus ada izin dari suami?

Maka secara singkat kami akan menjawab, Pengajuna cerai itu tidak perlu izin dari suami baik itu di Pengadilan Agama bagi yang beraga Islam maupun pada Pengadilan Negeri bagi yang beragama diluar Islam (Kristen,Hindu dan Budha)

Maka mari kita ulas lebih lanjut alasan alasan yang dapat membuat seseorang bercerai

Alasan perceraian telah di atur di dalam undang-undang Perkawinan yaitu sebagai berikut:

Dalam penjelasan pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975  tersebut dijelaskan bahwa alasan-alasan  yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian adalah :

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan (penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf a UU.No. 1/1974 jo. Pasal 19 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 Pasal 116 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam) .
  2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 ( dua ) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa ada alasan yang sah  atau karena   ada  hal  yang  lain  di  luar   kemampuannya  (penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf  b UU.No. 1/1974 jo. Pasal 19 huruf (b) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 Pasal 116 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam).
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 ( lima ) tahun atau hukuman yang  lebih   berat  setelah  perkawinan berlangsung  (penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf  c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 19 huruf (c) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 Pasal 116 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam).
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain  (penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf  d UU.No. 1/1974 jo. Pasal 19 huruf (d) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 Pasal 116 huruf (d) Kompilasi Hukum Islam).
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kwajibannya sebagai suami/istri (penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf  e UU.No. 1/1974 jo. Pasal 19 huruf (e) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 Pasal 116 huruf (e) Kompilasi Hukum Islam).
  6. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga (penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf  f  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam).

 Alasan-alasan tersebut diatas  masih ditambah  2 lagi sebagaimana tercantum dalam pasal 116 kompilasi hukum islam  yaitu :

  1. Suami melanggar taklik talak (pasal 116 huruf (g) Kompilasi Hukum Islam) .
  2. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga (pasal 116 huruf (h) Kompilasi Hukum Islam) .

Jadi untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan yang bermuara  pada  terjadinya  ketidak rukunan  dalam  rumah  tangga atau  sudah  tidak  ada  harapan  akan  hidup  rukun  lagi