perhitungan besaran nilai waris harus memperhatikan nisab dan kedudukan masing-masing ahli waris

Menurut hukum Islam, warisan suami yang meninggal dunia akan dibagi sesuai dengan ketentuan waris dalam Al-Quran dan Hadits. Pembagian warisan ini biasanya dilakukan setelah melunasi hutang dan biaya-biaya pemakaman.

Berikut adalah cara menghitung warisan suami yang meninggal dunia berdasarkan hukum Islam:

  1. Jika suami meninggal dunia dan meninggalkan isteri, anak laki-laki, dan anak perempuan:
  • Bagian isteri adalah 1/8 dari seluruh harta warisan suami.
  • Bagian anak laki-laki adalah 2/3 dari seluruh harta warisan suami.
  • Bagian anak perempuan adalah 2/3 x 1/2 = 1/3 dari seluruh harta warisan suami.
  1. Jika suami meninggal dunia dan meninggalkan isteri dan anak perempuan saja:
  • Bagian isteri adalah 1/4 dari seluruh harta warisan suami.
  • Bagian anak perempuan adalah 2/3 dari seluruh harta warisan suami.
  1. Jika suami meninggal dunia dan meninggalkan anak laki-laki saja:
  • Bagian anak laki-laki adalah seluruh harta warisan suami.
  1. Jika suami meninggal dunia dan tidak meninggalkan isteri atau anak laki-laki:
  • Bagian anak perempuan adalah seluruh harta warisan suami.

Namun, perlu dicatat bahwa pembagian warisan dalam hukum Islam bisa berbeda-beda tergantung pada kondisi dan situasi keluarga yang berbeda. Oleh karena itu, sebaiknya Anda meminta bantuan dari ahli waris atau ahli hukum Islam untuk melakukan perhitungan warisan yang lebih tepat dan akurat.

pasal yang menentukan besaran nilai waris

Pasal yang menentukan besaran nilai waris dalam hukum Islam adalah Pasal 182-210 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berisi tentang ketentuan mengenai Waris dalam hukum Islam.

Dalam Pasal-pasal tersebut, dijelaskan secara rinci mengenai besaran bagi masing-masing ahli waris dan bagaimana cara menghitung nilai waris yang harus dibagikan. Di antaranya, disebutkan bahwa warisan harus dibagi sesuai dengan nisab dan ketentuan pewarisan yang diatur dalam Al-Quran dan Hadits.

Dalam hukum Islam, terdapat beberapa nisab yang harus dipenuhi untuk dapat menerima warisan, antara lain:

  • Nisab ahli waris fardhu, yaitu nisab bagi ahli waris yang wajib menerima warisan, seperti anak, istri, dan orang tua.
  • Nisab ahli waris ghairu fardhu, yaitu nisab bagi ahli waris yang tidak wajib menerima warisan, seperti kakek, nenek, dan saudara kandung yang tidak seluruhnya termasuk ahli waris fardhu.
  • Nisab waris, yaitu nisab bagi orang yang bukan ahli waris, seperti anak angkat, anak haram, atau anak zina.

Jadi, perhitungan besaran nilai waris harus memperhatikan nisab dan kedudukan masing-masing ahli waris serta ketentuan yang diatur dalam Al-Quran dan Hadits. Oleh karena itu, perhitungan warisan yang akurat dan tepat biasanya memerlukan bantuan dari ahli hukum Islam atau ahli waris yang berpengalaman.

ayat Qur’an dan hadis yang membahas tentang pembagian waris

Dalam Al-Quran, terdapat beberapa ayat yang membahas tentang pembagian warisan, di antaranya:

  1. “Allah menyuruh kamu mengadakan wasiat bagi kedua orang tua dan karib kerabatmu dengan bilangan yang wajar; (yang demikian itu) adalah wajib bagi orang yang bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 180)
  2. “Dalam wasiatmu, hendaklah kamu menghadirkan dua orang saksi yang adil di antara kamu; atau dua orang yang bukan muhrimmu jika kamu dalam perjalanan dan kamu terkena bencana kematian.” (QS. Al-Maidah: 106)
  3. “Allah menentukan bagi kamu (ketentuan mengenai) anak-anakmu; bagi laki-laki sama dengan bagian dari dua perempuan.” (QS. An-Nisa: 11)
  4. “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian untuk memberikan wasiat ketika ajal menjelang dan orang yang akan meninggalkan harta, hendaklah ia memberikan wasiat untuk orang tuanya dan karib kerabatnya dengan sepatutnya.” (HR. Bukhari)
  5. “Tidak halal bagi seorang muslim yang memiliki sesuatu yang harus diwasiatkan, ia tinggal dua malam tanpa wasiat yang dipegang di tangannya.” (HR. Bukhari)

Sementara itu, dalam Hadits, terdapat beberapa riwayat yang membahas tentang pembagian warisan, di antaranya:

  1. “Sesungguhnya Allah memberikan hak bagi setiap orang yang berhak, maka janganlah kamu membatalkan wasiat, karena Dia berfirman, ‘Sesungguhnya orang yang membuat wasiat dengan sepatutnya, maka Allah akan memenuhi wasiatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
  2. “Tidak halal bagi seorang muslim yang memiliki sesuatu yang harus diwasiatkan, ia tinggal dua malam tanpa wasiat yang dipegang di tangannya.” (HR. Bukhari)
  3. “Seorang muslim yang memiliki sesuatu yang harus diwasiatkan tidak boleh menahan wasiatnya lebih dari tiga malam tanpa menyerahkannya pada yang berhak.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)
  4. “Pembagian warisan itu harus dibagikan dengan adil dan berdasarkan ketentuan syariat Islam.” (HR. Tirmidzi)

Dari ayat-ayat dan hadits-hadits di atas, dapat disimpulkan bahwa pembagian warisan harus dilakukan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Selain itu, wasiat juga diperbolehkan dan harus dilakukan dengan sepatutnya.