Rentenir adalah penolong yang akan memberikan kenyamanan sesa’at dan pada akhirnya jika anda lalai dalam membayar maka akan menjadi permasalahan yang lebih besar dikemudian hari, sebagai contoh kejadian yang menimpah  “Suparmi (52th) warga Dukuh Kaliduren Desa Rejosari kecamatan Polokarto Kabupaten Sukoharjo,lantaran mempunyai utang kerenternir sebesar 50jt Tanah dan Bangunan benilai diatas Rp 350 juta akan disita Rentenir “ (dikutip dari berita dari Penjuru.id)

Dari pengalaman diatas kita dapat mengambil kesimpulan, jangan coba coba bermain dengan rentenir

lalu bagaimana jika sudah terlanjur meminjam uang kepada rentenir dengan jaminan sertifikat rumah?

Apa yang harus dilakukan?

Ada beberapa langkah yang dapat kita ambil dalam hal ini dan tentunya langkah itu harus sesuai kondisi dan karakter si rentenir, kasarkah dengan menggunakan preman? Atau dia menggunakan ancaman yang akan memenjarakan si peminjam, maka ayo kita bahas

Pada intinya tidak ada rentenir yang baik, logikanya saja jika si rentenir itu orang baik pastinya dia akan memili pekerjaan yang lain, maka kita juga tidak perlu memikirkan cara yang baik untuk melawan, cara yang tidak baik disini bukan berarti kita harus melakukan tindakan kriminal melaikan mensiasati dengan cara yang sesuai dengan kaida hukum yang berlaku

  • Jika rentenir memaksa anda untuk membayar bunga tinggi

Rentenir biasanya akan mengenakan bunga bisa mencapai 100% dari nilai pinjaman bahkan sampai berkali kali lipat misalkan sampai 1000% lebih, maka jika hal ini terjadi pada anda cukup siasati dengan mengatakan ” kami tidak punya uang sebanyak itu dan jika pun ada kami tidak akan membayarnya”  pada intinya disini kita wajib mengembalikan Pinjaman Pokok dan Jika ada bunga yg disepakati haruslah bunga dalam artian 1 tahun misalkan 10% pertahun atau umum juga sampai 20% pertahun, dan jika bunga yang berbunga atau istilahnya denda keterlambatan itu hanya sebesar 3-4% pertahun, jadi tidak ada istilahnya 20% perbulan

Bisa anda bayangkan jika anda meminjam 100jt dan dikenakan Bungan 20% perbulannya maka jika anda cicil setahun anda harus sudah membayar 240jt untuk bunganya saja dan jika anda tidak melunasi maka anda akan berhutang semur hidup anda…apakah ini logika? Tentu saja tidak, namun ini terjadi

Lalu bagaimana jika kita sudah membayar pokoknya dengan lunas tetapi dia masi mengancam?

Hal ini bisa di siasati dengan melakukan ancaman balik “katakana padanya jika anda sudah merasa diperas dan diteror, bilang pada rentenir tersebut anda akan melakukan langkah hukum, walaupun pada umumnya rentenirlah yang akan mengatakan hal tersebut terlebih dahulu”

  • Lalu bagaimana dengan Jaminan sertifikat?

Sertifikat atas nama orang lain tidak akan bisa di perjual belikan kecuali sertifikat tersebut telah dipasang hak tanggungan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”)hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.

Selain itu maka tidak bisa dilakukan, jadi jangan kuatir terhada sertifikat tersebut dan  biarkan saja dia memilikinya sampai dengan batas ketahanan yang dimilikinya

Lalu bagaimana jika Rentenir mengusir pemilik rumah dengan dalih karna dia memiliki sertifikat?

Hal ini juga umum terjadi dan jika itu terjadi pada anda “katakan pada rentenir tersebut, ini rumah saya, kenapa kamu yang atur atur saya”, dan jangan sampai Rentenir tersebut masuk kedalam rumah anda,jika dia memaksa katakana padanya’jika kamu masuk saya akan teriak kamu maling’ katakan dengan tegas dan lantang

Rentenir tidak berhak menyita apapun barang milik denitur apalagi mengusir debitur dari rumahnya sendiri, maka jangan pernah takut dengan rentenir apalagi rentenir yang mengunakan jasa preman dalam melakukan penagihan sebab pengunaan preman itu strategi untuk menjatuhkan mental debitur, ingat jangan pernah berurusan dengan rentenir, dan jika sudah terlanjur meminjam sebaiknya jangan dibayar sekalian jika dia mengunakan cara yang tidak pantas, agar praktek rentenir tidak berkembang pesat dimasyarakat, ingat menyengsarakan rentenir itu baik.