Jika Rentenir Mengancam akan Menyita Barang – Barang anda … apa yang harus dilakukan.?
Pertanyaan….
Istri saya meminjam uang dengan rentenir sebesar Rp 30.000.000 tanpa sepengetahuan saya dan istri saya telah membayar sekitar Rp 17.500.000 dan karena istri saya tidak dapat membayar lagi maka seseorang datang kerumah saya menagih hutang dengan besaran Rp 28.000.000 itu adalah total sisa hutang dan bunga beserta denda yang denda yang katanya harus kami bayarkan —-
Mereka mengancam akan menyita isi rumah kami setara dengan total sisa hutang yang mereka claim dan jika kami tidak membayarnya akan menggunakan preman untuk memukul atau melakukan hal buruk lainnya,apakah dalam hal hutang piutang pihak rentenir dapat melakukan penyitaan.?
JAWAB
Dalam menjawab pertanyaan anda akan kami sampaikan sebagai berikut :
Pertama harus kami ingatkan Jawaban kami mungkin memiliki perbedaan pendapat dengan praktisi hukum yang lain sebab dalam menjalankan prakteknya seorang advokat bekerja berdasarkan pengalaman dan keilmuannya yang tentunya berbeda pula dengan advokat yang lain maka jika terjadi perbedaan pendapat anda dapat menganalisa dan memilih cara terbaik untuk menyelesaikan masalah anda —
hutang Piutang Utang piutang merupakan hal biasa dalam kehidupan Karena hal itu merupakan aktivitas yang umum di masyarakat disaat mengalami masalah keungaan —-
pertama yang ingin kami pertanyakan, apakah hutang piutang tersebut dilakukan secara tertulis ataukah hanya secara lisan?
Jika hutang piutang tersebut secara lisan maka hutang yang terjadi antara istri anda dengan pihak rentenir maka saran saya sisa hutang tersebut tidak perlu dibayar lagi sebab praktek rentenir adalah praktek yang dilarang oleh agama dan praktek tersebut sangan merugikan masyarakat dan menurut kami rentenir harus diberi pelajaran agar dia berhenti dari pekerjaannya dan cara agar rentenir berhenti memberikan pinjaman kepada masyarakat adalah dengan meminjam uangnya tanpa mengembalikannya agar jika uangnya habis maka dia tidak lagi dapat menjalankan prakteknya —-
Jika hutang tersebut dibuat secara tertulis maka anda cukup membayar pokoknya saja walaupun dalam perjanjian tersebut memuat bunga dan denda maka bunga dan denda dapat dikesampingkan, tolak saja secara baik – baik untuk membayar bunga dan dendanya dan jika dia memaksa untuk meminta maka abaikan saja sebab walaupun permasalah tersebut dibawak kejalur hukum maka biaya yang akan dikeluarkan akan jauh lebih besar daripada biaya yang akan dapat ditagihnya —-
Lalu bagaimana jika rentenir melakukan Tindakan pemukulan atau membayar orang untuk melakukan intimidasi.?
Jika rentenir melakukan pemukulan terhadap anda atau istri anda karena anda tidak melakukan pembayaran terhadap sisa hutang tersebut, maka itu justru lebih baik sebab Tindakan pemukulan yang terjadi dapat menjerat pihak rentenir kea rah perbuatan Pidana sebagaimana dalam Pasal 351 ayat (1) dan (2) yang bunyinya —-
“(1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan “
“(2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.”
Yang terpenting dalam hal Tindakan penganiayaan tersebut anda harus memiliki bukti dan saran saya anda harus membuat rekaman video yang dimana rekaman tersebut nantinya akan sangat berguna untuk pembuktian dikepolisian sedangkan saksi dan visum hanyalah bukti pendukung dari kejadian tersebut —-
Lalu bagaimana jika Rentenir membayara preman untuk melakukan intimidasi.
Saran say ajika preman dating kerumah anda untuk melakukan penagihan maka tentunya tanyakan identitas preman itu siapa dan keperluannya apa untuk datang kerumah anda yang tentunya setelah selesai bas abasi tersebut anda bisa langsung katakana pada preman tersebut —
“Pulanglah anda karna saya tidak ada urusan dengan anda” jika preman tersebut ngotot anda bisa coba kumpulkan warga untuk mengusir preman tersebut, dalam hal ini anda perlu memiliki keberanian sebab dikirimnya preman kerumah anda tentunya untuk membuat mental anda Down —-
Lalu apakah rentenir bisa melakukan penyitaan asset anda.?
Untuk hak ini dipastikan tidak bisa sebab arti dari – Penyitaan itu sendiri dirumuskan dalam Pasal 1 Angka 16 KUHAP yang berbunyi: “Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penunjukan dan peradilan”
Tindakan penyitaan disyahkan oleh undang-undang guna kepentingan acara pidana namun tidak boleh dilakukan dengan semena-mena tetapi dengan cara-cara yang telah ditetapkan atau ditentukan oleh undang-undang tidak boleh melanggar hak asasi manusia.
Nah jelas Rentenir bukanlah pihak kepolisian maka tidak berhak untuk melakukan penyitaan
Ataupun jika Rentenir mau melakukan penyitaan maka harus melakukan gugatan terlebih dahulu kepada pengadilan setempat dan pihak rentenir harus menag terlebih dahulu terhadap gugatan yang diajukan sebab sita jaminan dilakukan atas perintah Hakim/Ketua Majelis sebelum atau selama proses pemeriksaan berlangsung dimana Hakim/Ketua Majelis membuat surat penetapan.
maka kami dapat pastikan pihak rentenir tidak akan meilih opsi ini —-