Pengertian Remisi

Remisi adalah suatu pengurangan hukuman yang diberikan kepada orang terpidana jika ia berkelakuan baik selama masa tahanan. Artinya, jika seseorang yang sedang menjalani hukuman pidana menunjukkan perilaku yang baik selama masa hukumannya, maka hukuman tersebut dapat dikurangi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Jenis-Jenis Remisi

Di Indonesia, terdapat beberapa jenis remisi yang diberikan kepada narapidana atau terpidana yang berkelakuan baik. Jenis-jenis remisi ini disesuaikan dengan kondisi dan perilaku narapidana yang bersangkutan.

1.   Remisi Umum

Besaran remisi umum tergantung pada lamanya masa pidana yang telah dijalani. Narapidana yang telah menjalani pidana selama 6 hingga 12 bulan akan mendapatkan remisi sebesar 1 bulan. Sedangkan narapidana yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih akan mendapatkan remisi sebesar 2 bulan. Remisi umum ini akan terus berlanjut setiap tahun selama masa hukuman.

2.   Remisi Khusus

Remisi khusus diberikan pada hari raya agama tertentu, seperti Idul Fitri, Natal, Nyepi, dan Waisak, bagi narapidana yang beragama Islam, Kristen, Hindu, dan Budha. Besaran remisi khusus adalah 15 hari untuk narapidana yang telah menjalani pidana selama 6 hingga 12 bulan, dan 1 bulan untuk narapidana yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih.

3.   Remisi Tambahan

Remisi tambahan diberikan kepada narapidana yang berbuat jasa kepada negara, melakukan perbuatan bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan, atau membantu kegiatan pembinaan di Lapas.
Besaran remisi tambahan adalah setengah dari remisi umum yang diperoleh pada tahun bersangkutan untuk narapidana yang berbuat jasa, dan sepertiga dari remisi umum yang diperoleh untuk narapidana yang membantu kegiatan pembinaan.

4.   Remisi Berdasarkan Pertimbangan Kemanusiaan

Remisi berdasarkan pertimbangan kemanusiaan diberikan kepada narapidana dengan kriteria sebagai berikut:

1. Narapidana dengan masa pidana paling lama 1 tahun.
2. Narapidana berusia di atas 70 tahun pada hari lanjut usia nasional.
3. Narapidana yang menderita sakit berkepanjangan.

Bagi narapidana yang menderita sakit berkepanjangan, pemberian remisi harus disertai surat keterangan dari dokter yang menyatakan:

a. Penyakit yang diderita sulit disembuhkan.
b. Penyakit yang diderita mengancam jiwa atau nyawa.
c. Selalu memerlukan perawatan ahli atau dokter sepanjang hidup.

Remisi diberikan pada hari kesehatan dunia.

Selain itu, remisi berdasarkan pertimbangan kemanusiaan juga diberikan kepada anak narapidana dengan tujuan untuk kepentingan terbaik bagi mereka.

Remisi ini diberikan pada hari anak nasional.

5.   Remisi Akibat Kejadian Luar Biasa

Remisi akibat kejadian luar biasa diberikan ketika terjadi bencana alam dan narapidana harus kembali ke lembaga pemasyarakatan setelah mengalami evakuasi atau peristiwa mendesak lainnya.

6.   Remisi Dasawarsa

Remisi dasawarsa diberikan setiap 10 tahun pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

7.   Remisi Perubahan Jenis Pidana

Remisi perubahan jenis pidana diberikan khusus kepada narapidana yang sebelumnya dihukum seumur hidup, namun kemudian pidananya diubah menjadi pidana sementara.

Syarat Remisi

Untuk memperoleh remisi, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh narapidana dan anak yang bersangkutan. Berikut adalah syarat-syarat remisi yang harus dipenuhi:

Syarat Remisi bagi Narapidana

1. Berkelakuan Baik: Narapidana harus membuktikan bahwa ia memiliki perilaku yang baik. Beberapa bukti berkelakuan baik meliputi tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir sebelum tanggal pemberian remisi, dan telah mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan dengan predikat baik.

2. Telah Menjalani Masa Pidana Lebih dari Enam Bulan: Narapidana harus sudah menjalani masa pidana minimal selama enam bulan.

Khusus untuk narapidana yang dipidana karena tindak pidana terorisme dan korupsi, terdapat syarat tambahan:

– Telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lembaga pemasyarakatan dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Narapidana juga harus menyatakan ikrar kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis (bagi narapidana WNI) atau menjanjikan tidak akan mengulangi tindak pidana terorisme secara tertulis (bagi narapidana WNA) untuk narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme.
– Telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan (khusus untuk narapidana yang dipidana karena tindak pidana korupsi).

Syarat Remisi bagi Anak

Remisi juga dapat diberikan kepada anak narapidana yang memenuhi syarat-syarat berikut:

1. Berkelakuan Baik: Anak harus membuktikan bahwa ia memiliki perilaku yang baik. Beberapa bukti berkelakuan baik meliputi tidak sedang menjalani tindakan disiplin dalam tiga bulan terakhir sebelum tanggal pemberian remisi, dan telah mengikuti program pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak dengan predikat baik.

2. Telah Menjalani Masa Pidana Lebih dari Tiga Bulan: Anak harus sudah menjalani masa pidana minimal selama tiga bulan.

3. Belum Berumur 18 Tahun: Anak yang dapat menerima remisi adalah mereka yang belum mencapai usia 18 tahun.

Remisi merupakan pengurangan hukuman yang diberikan kepada narapidana atau terpidana yang berkelakuan baik selama masa tahanan. Terdapat beberapa jenis remisi, seperti remisi umum, remisi khusus, dan remisi tambahan, yang diberikan sesuai dengan kondisi dan perilaku narapidana yang bersangkutan.