168.196 Napi Terima Remisi Khusus Kemerdekaan RI ke-77, Anggaran Makan Hemat Rp259 Miliar
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) mencatat, sebanyak 168.196 warga binaan pemasyarakatan (WBP) menerima remisi khusus pada Hari Kemerdekaan RI ke-77, Rabu 17 Agustus 2022.
Adapun total 2.725 napi dinyatakan langsung bebas.
Berdasarkan keterangan resmi Kemenkum HAM, pemberian remisi umum 2022 ini juga ditaksir dapat menghemat anggaran makan WBP sebesar Rp259.289.610.000.
Menkumham Yasonna H. Laoly mengucapkan selamat kepada WBP yang menerima remisi. Ia meminta WBP menunjukkan sikap dan perilaku yang baik secara konsisten serta patuh menjalani ketentuan yang ada dalam program pembinaan.
“Bagi WBP yang langsung bebas, saya berharap jadi lah insan dan pribadi yang benar-benar menyadari kesalahan, dapat memperbaiki diri, serta tidak mengulangi lagi perbuatan yang salah,” kata Yasonna, Rabu 17 Agustus 2022.
Ia pun berpesan agar WBP yang telah bebas dapat berintegrasi dengan baik di masyarakat dan berperan aktif dalam pembangunan.
“Begitu juga dengan masyarakat diharapkan dapat menerima WBP yang telah bebas sebagai orang biasa meskipun pernah melakukan kesalahan,” ujarnya.
Adapun WBP yang menerima remisi terdiri atas 166.191 RU I (pengurangan masa pidana sebagian) dan 2.725 RU II (langsung bebas).
“Terdapat tiga wilayah dengan WBP penerima remisi terbanyak, yaitu Sumatra Utara sebanyak 20.213 orang, Jawa Timur 16.851 orang, dan Jawa Barat 15.768 orang,” terangnya.
Yasonna menuturkan, pemberian remisi telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, pemberian remisi bagi WBP merupakan bentuk penghargaan bagi mereka yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dengan baik.
“Saya meminta agar seluruh jajaran Insan Pengayoman memaknai Kemerdekaan RI ke-77 sebagai penggugah semangat kebangsaan, cinta tanah air, dan komitmen bersama membangun Indonesia raya,” pungkasnya.