Berita
Permohonan Ganti Nama pada Pengadilan Negeri Batam: Proses dan Persyaratan
Pengadilan Negeri Batam adalah lembaga hukum yang memiliki peran penting dalam mengatur dan menyelesaikan berbagai peristiwa hukum “call 082268687566
Pengadilan Negeri Batam adalah lembaga hukum yang memiliki peran penting dalam mengatur dan menyelesaikan berbagai peristiwa hukum “call 082268687566
Sejak dulu, Indonesia menganut asas monogami yang ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, yang menyatakan bahwa dalam suatu perkawinan, seorang pria hanya boleh memiliki satu istri, begitu pula sebaliknya bagi wanita, yang hanya boleh memiliki satu suami.
. Meskipun faktor ekonomi seringkali menjadi fokus utama dalam menjelaskan penyebab perceraian, data menunjukkan bahwa ada faktor lain yang lebih dominan dalam merusak keharmonisan rumah tangga
Ketua GAPPAI, Rindo Manurung SH, seorang aktivis dan advokat yang secara khusus bergerak dalam perlindungan anak, membagikan beberapa kiat yang dapat membantu anak-anak terhindar dari masalah pelecehan seksual
setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan, atau penderitaan secara fisik, seksual psikologis, termasuk ancaman adalah KDRT”
Azas praduga tidak bersalah adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa seseorang dianggap tidak bersalah, hingga terbukti secara sah dan meyakinkan kesalahannya melalui proses peradilan yang adil.
cessie adalah suatu cara pemindahan piutang atas nama dimana piutang itu dijual oleh kreditur lama kepada orang yang nantinya menjadi kreditur baru
Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960
Eksekusi merupakan pelaksanaan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau pasti. Artinya putusan tersebut telah final karena tidak ada upaya hukum dari pihak lawan perkara sehingga yang dieksekusi dapat berupa putusan : Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi dan/atau Peninjauan Kembali.
Sungguh miris sekali, seorang guru ngaji yang seharusnya membimbing para santri supaya bisa mengaji dengan benar, akan tetapi tak disangka malah melakukan pelecehan sexsual terhadap para santri dengan mencium bibir mereka.