Pernikahan dapat dibatalkan berdasarkan hukum di Indonesia, baik dalam hukum Islam maupun hukum positif yang berlaku.

Pembatalan pernikahan biasanya dilakukan jika pernikahan tersebut tidak memenuhi syarat atau terdapat cacat hukum dalam pelaksanaannya.

Berikut ini adalah alasan-alasan yang dapat menjadi dasar pembatalan pernikahan dan dasar hukumnya beserta pasal-pasal yang memuatnya:

Alasan Pembatalan Pernikahan

  1. Perkawinan Melanggar Batas Usia Minimal: Jika salah satu atau kedua mempelai tidak memenuhi batas usia minimal untuk menikah sebagaimana yang ditentukan oleh undang-undang.
  2. Adanya Paksaan: Jika salah satu pihak dipaksa untuk menikah tanpa adanya kerelaan dari pihak yang dipaksa.
  3. Adanya Kesalahan Identitas: Jika ternyata salah satu pihak menyembunyikan atau memalsukan identitasnya.
  4. Poligami Tanpa Izin: Jika suami melakukan poligami tanpa izin dari istri sebelumnya dan tanpa izin dari Pengadilan Agama.
  5. Adanya Hubungan Saudara: Jika pernikahan terjadi antara dua orang yang memiliki hubungan darah yang dilarang untuk menikah, seperti saudara kandung.
  6. Tidak Memenuhi Syarat Rukun Nikah: Jika pernikahan tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam rukun nikah, seperti tidak adanya wali nikah atau saksi yang sah.

Dasar Hukum

Dalam hukum Islam, dasar pembatalan pernikahan (fasakh) merujuk pada ketentuan-ketentuan yang ada dalam kitab-kitab fiqh, yang mengatur berbagai kondisi dan syarat sahnya suatu pernikahan.

Hukum Positif di Indonesia

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan:
    • Pasal 22: “Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.”
    • Pasal 23: “Pembatalan perkawinan dapat dilakukan apabila perkawinan itu tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.”
  2. Kompilasi Hukum Islam (KHI):
    • Pasal 71: “Alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk mengajukan pembatalan perkawinan adalah sebagai berikut:
      • a. Suami atau istri yang pada waktu berlangsungnya akad nikah, bertaklik-talak;
      • b. Suami atau istri dipaksa untuk melangsungkan perkawinan;
      • c. Suami atau istri yang masih terikat perkawinan dengan orang lain;
      • d. Suami atau istri yang ternyata masih berada dalam iddah dari suami/istri sebelumnya;
      • e. Perkawinan yang dilaksanakan tanpa wali atau saksi yang sah;
      • f. Perkawinan yang dilaksanakan dengan wali nikah yang tidak berhak.

Prosedur Pembatalan Pernikahan

Pembatalan pernikahan harus diajukan ke Pengadilan Agama yang berwenang di wilayah tempat tinggal pemohon. Pengadilan akan memeriksa dan menilai apakah alasan yang diajukan memenuhi syarat untuk pembatalan pernikahan. Jika pengadilan memutuskan untuk membatalkan pernikahan, maka pernikahan tersebut dianggap tidak pernah terjadi secara hukum.

Dengan demikian, setiap pihak yang merasa bahwa pernikahannya tidak sah atau terjadi karena alasan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dapat mengajukan pembatalan pernikahan ke Pengadilan Agama berdasarkan alasan dan dasar hukum yang telah ditentukan.