Pertanyaan :
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Pa Ustadz yang budiman,
Saya pernah mentalak isteri dengan talak 3 sekaligus.. tapi diluar kesadaran dan tidak ada saksi satupun.. hari itu juga saya meminta maaf dan menarik talak saya dan isteri saya memaafkan.. anak saya masih kecil baru umur 5 bulan.. sampai sekarang saya masih berkumpul.. apakah saya masih berstatus sebagai suami?
Bagaimana hukumnya?
Assalamu ‘alaikum warahmatulllahi wabarakatuh,
Para ulama seluruhnya sepakat bahwa saksi tidak pernah diperlukan dalam menjatuhkan talaq, tidak seperti akad nikah yang diharuskan ada saksi dua orang laki-laki muslim, aqil, baligh, merdekadan bersifat ‘adalah.
Cukup sebuah lafadz dari suami yang intinya menyebutkan salah satu dari tiga lafadz: talak, firaq atau saraah, maka jatuhlah talak dari suami kepada isteri.
Jadi talak itu dilakukan oleh satu pihak, karena talak bukan akad antara dua belah pihak.
Kasusnya sama dengan seseorang yang bernadzar kepada Allah SWT, apabila impiannya terkabul dia akan menyembelih seekor kambing qurban.
Saat mengucapkan nadzar itu tidak dibutuhkan saksi.
Karena tindakan itu bukan akad jual beli yang melibatkan dua pihak.
Keberadaan saksi biasanya terkait dengan keberadaan dua pihak yang melakukan akad kesepakatan.
Haramnya Menjatuhkan Talak Tiga Yang Dijatuhkan Sekaligus
Para ulama bersepakat bahwa menjatuhkan talak tiga secara sekaligus adalah perbuatan yang haram dan berdosa. Karena bertentangan dengan kitabullah dan sunnah Rasulullah SAW.
1. Dalil Al-Quran
Talak itu dua kali (QS. Al-Baqarah: 229)
Lalu mana talak yang ketiga? Talak yang ketiga adalah firman Allah SWT berikutnya:
(Setelah itu boleh rujuk lagi) dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. (QS. Al-Baqarah: 229)
2. Hadits Rasulullah SAW
Mahmud bin Lubai ra berkata bahwa Rasulullah SAW bercerita tentang seorang laki-laki yang menceraikan isterinya talak tiga sekaligus, maka beliau SAW pun berdiri sambil marah dan berseru, “Apakah orang itu bermain-main dengan kitabullah padahal Aku ada di tengah kalian?” Sampai ada seorang shahabat yang bertanya, “Ya Rasulullah, bolehkah Aku bunuh orang itu?” (HR An-Nasa’i)
Maka para ulama mengatakan bahwa talak tiga dalam satu kali lafadz adalah perbuatan yang haram dan dimurkai Allah.
Karena itu bertobatlah kepada Allah SWT karena Anda terlanjur melakukan hal yang dimurkai-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat.
Kalau Sudah Terlanjur, Apakah Jatuh Talak?
Apabila ada orang karena ketidak-tahuannya lalu menjatuhkan talak tiga sekaligus kepada isterinya, apakah talak itu tetap jatuh atau tidak?
Kalau jatuh, apakah jatuhnya talak satu saja atau tetap jatuh sebagai talak tiga?
Jatuh Talak Tiga
Sebagian dari ulama mengatakan jatuh talak tiga, karena beberapa dalil berikut ini:
Dari Sahal bin Saad berkata bahwa ketika orang dari Bani Ajlan meli’an isterinya dia berkata, “Ya Rasulallah, aku menzhaliminya kalau aku tetap menahannya.
Dia Aku talak, Aku talak dan Aku talak.” (HR Ahmad)
Dalil ini dijadikan dalil penguat dari jatuhnya talak tiga dengan satu lafadz, di mana kejadian itu terjadi di hadapan Rasulullah SAW.
Mereka yang berpendapat seperti ini menggambarkan bahwa talak itu ibarat seorang menjatuh tiga buah pensil sekaligus. Maka ketiganya akan jatuh secara bersamaan.
Jatuh Talak Satu, Bukan Tiga
Pendapat lain mengatakan seandainya ada orang menceraikan isterinya dengan lafadz talak tiga sekaligus dalam satu majelis, maka meski lafadz talaknya menyebutkan tiga, tapi yang jatuh adalah talak satu, bukan tiga.
Dalilnya adalah beberapa riwayat berikut ini:
Dari Ikrimah dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Rukanah telah menceraikan isterinya talak tiga dalam satu majelis, tapi kemudian dia bersedih menyesalinya.
Rasulullah SAW bertanya kepadanya, “Bagaimana kamu menceraikakannya”?
“Dia saya talak tiga”, jawabnya. “Dalam satu majelis?”, tanya Rasulullah SAW. “Ya”, jawab Rukanah. Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya talak itu hanya talak satu, rujuklah kalau kamu mau.
” Maka Rukanah pun merujuk isterinya.” (HR Ahmad dan Abu Daud)
Jelas dan tegas dari hadits yang kita baca ini bahwa Rasulullah SAW tidak menganggap talak tiga sekaligus sebagai talak tiga, tetapi dianggap sebagai talak satu saja. Dan buktinya, Rukanah dipersilahkan untuk merujuk isterinya kembali.
Seandainya jatuh talak tiga, maka tidak mungkin beliau memintanya merujuk isterinya.
Lalu mengapa ada pendapat yang mengatakan talak tiga bila dijatuhkan dalam satu majelis, bisa jatuh talak tiga?
Begini ceritanya, dahulu di masa Rasulullah SAW talak tiga yang diucapkan dalam satu lafadz tidak dianggap talak tiga, tetapi talak satu.
Itu hukum dasarnya. Dan ketika Abu Bakar Ash-Shiddiq dan Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhuma menjadi khalifah, hal yang sama tetap terjadi.
Tapi dua tahu setelah masa Umar menjadi khalifah, diputuskan perubahan mendasar.
Talak tiga yang dijatuhkan dalam satu majelis diputuskan akan menjadi talak tiga betulan, sehingga tidak boleh lagi merujuk isteri.
Pertanyannya, mengapa Umar mengubah hukum itu?
Karena orang-orang sudah mulai bermain-main dengan lafadz talak tiga dengan satu majelis, sehingga untuk itu beliau memutuskan siapa yang menceraikan isterinya dengan talak tiga dalam satu lafadz atau satu majelis, maka akan jatuh talak tiga, bukan talak satu.
Sehingga tidak ada kesempatan lagi untuk melakukan rujuk.
Keterangan ini bisa kita dapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim lewat jalur Ibnu Abbas ra.