Batam – Konsultan Hukum Indonesia Telah lama masyarakat mengenal fenomena poligami, kontroversi antara pro dan kontra masih terus bergulir. Untuk menggali pemahaman lebih mendalam tentang hal ini, kami telah mengunjungi seorang praktisi hukum, yaitu Bapak Rindo Manurung, seorang advokat yang berkantor di Kota Batam. Kami berharap beliau dapat menjelaskan dasar hukum poligami yang berlaku di Indonesia.

Sejak dulu, Indonesia menganut asas monogami yang ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, yang menyatakan bahwa dalam suatu perkawinan, seorang pria hanya boleh memiliki satu istri, begitu pula sebaliknya bagi wanita, yang hanya boleh memiliki satu suami.

Namun, bagaimana sebenarnya hukum poligami di Indonesia?

Dasar hukum poligami dapat ditemukan dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan yang menyatakan dengan jelas bahwa:

“Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.”

Khusus bagi mereka yang beragama Islam, dasar hukum poligami juga diatur dalam Pasal 56 ayat (1) Kitab Hukum Acara (KHI) yang menyatakan:

“Suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.”

Dengan merujuk pada dasar hukum poligami di atas, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya poligami di Indonesia dapat dilakukan, asalkan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku dan memenuhi sejumlah syarat-syarat tertentu.

Berikut adalah syarat-syarat poligami yang harus dipenuhi agar poligami dianggap sah menurut hukum di Indonesia:

  1. Suami wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya, dengan syarat adanya persetujuan dari istri/istri-istri yang terkait. Namun, persetujuan ini tidak diperlukan dalam beberapa kasus, seperti ketika istri-istri tidak dapat dimintai persetujuan, tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, tidak memberikan kabar selama minimal 2 tahun, atau karena alasan-alasan lain yang perlu mendapat penilaian dari hakim pengadilan.
  2. Suami harus memberikan kepastian bahwa ia mampu menjamin kebutuhan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.
  3. Suami harus memberikan jaminan bahwa ia akan bersikap adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

Pengadilan hanya akan memberikan izin untuk poligami jika terdapat alasan yang cukup bagi suami untuk beristri lebih dari satu, seperti jika istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, mengalami cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau tidak dapat melahirkan keturunan.

Dengan demikian, bagi mereka yang ingin melakukan poligami di Indonesia, mereka harus mematuhi aturan hukum dan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang. Semua pihak terlibat, termasuk suami, istri, dan masyarakat, diharapkan dapat lebih memahami dan menghormati peraturan yang berlaku.