HALLO !!!!!!!!!!!!! ………………………………..
Salam kenal dari kami Pengacara Bali …………………………………..
Kami siap membantu anda sebagai klien kami dalam mendapatkan keadilan seadil-adilnya dengan tetap mengedepankan penyelesaian secara damai dalam jalur kekeluargaan sesuai dengan kode etik profesionalitas pengacara dan firma hukum Indonesia.
kantor hukum yang berkedudukan di Denpasar – Provinsi Bali, menyediakan pelayanan hukum baik untuk perorangan WNI ataupun WNA maupun badan usaha.
Firma hukum kami didukung oleh para Pengacara profesional dengan pengalaman dan jam terbang yang tinggi. Kami dapat membantu klien dalam menangani berbagai perkara pada bidang hukum pidana, perdata, termasuk juga Hukum keluarga, kami siap membantu memberikan penyelesaian hukum yang praktis dan rasional serta biaya yang tidak terlalu memberatkan
Atau lebih detail kami jelaskan Perkara hukum yang dapat menggunakan jasa bantuan hukum seorang Advokat/Pengacara diantaranya adalah perkara Pidana, antara lain dalam kasus Penipuan, Penggelapan, Perzinahan, Pencemaran Nama Baik, Pemalsuan Surat, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Kasus Narkotika, serta kasus lainnya.
Dalam Ruang lingkup perkara perdata, antara lain Gugatan Perbuatan Melawan Hukum(PMH), Gugatan Hutang Piutang /Gugatan Wanprestasi (Ingkar Janji), Gugatan Sengketa Kepemilikan lahan (Sengketa Pertanahan)
Dalam Ruang Lingkup Perkara Perdata Keluarga antara lain Gugatan Perceraian baik yang beragama Islam maupun Non Islam , Pembagian Harta Bersama (Gono-Gini), Pengangkatan Anak (Adopsi), Permohonan Poligami,Permohonan Penetapan waris dan Gugatan Waris,Permohonan Ganti Nama, Permohonan dispensasi Nikah DLL
Adapun pada Layanan Non Litigasiga/ Tindakan Tanpa masuk Rana Pengadilan, seperti Surat Peringatan/Teguran/Somasi, Perkara Perselisihan Hubungan Industrial (Bipartit & Tripartit)/ Pemenuhan Hak Tenaga Kerja, Pembuatan Legal Opinion, Pembuatan LDD (Legal Due Deligence), Perkara Keimigrasian dan kami juga menyediakan jasa sebagai Legal dalam Perusahaan(Legal Office).
Dengan menggunakan jasa seorang Pengacara dalam penyelesaian suatu perkara hukum, dapat menghindarkan anda dari permasalahan hukum yang berkepanjangan dan tanpa hasil yang memuaskan, selain itu nilai positif bila menggunakan jasa Pengacara adalah anda tidak perlu lagi menguras Tenaga, Waktu dan Pikiran terhadap perkara hukum yang sedang anda hadapi.
Maka pastikan perkara hukum yang sedang anda hadapi saat ini didampingi oleh Pengacara kami, tunggu apa lagi, dengan menghubungi, berkonsultasi dan menjadi klien kami, seluruh permasalahan anda akan kami carikan solusi yang terbaik dan maksimal.
Ingin konsultasi gratis ? hubungi kami sekarang juga.
Call Centre 0822 6868 7566
Ruang Lingkup Pengadilan pada Wilayah Provinsi Bali mencakup
Pengadilan Negeri Denpasar Kelas I A
Jalan P.B. Sudirman No.1 Denpasar, Bali, Indonesia
Telp / Fax. 0361-224327 | Email. pn.denpasar@gmail.com
Pengadilan Negeri Negara
JL Mayor Sugianyar No.1, Pendem, Kec. Negara, Kabupaten Jembrana, Bali 82261
Pengadilan Negeri Singaraja
JL. Kartini, No. 2, Singaraja, Buleleng, Bali, Kaliuntu, Buleleng, Buleleng Regency, Bali 81116
Tutup ⋅ Buka Jum pukul 08.00
Pengadilan Negeri Gianyar Kelas IB
Jl. Ciung Wanara-Gianyar No.1B, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511
Pengadilan Negeri Tabanan Kelas IB
Jl. Pahlawan No.6, Delod Peken, Kec. Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali 82121
Pengadilan Negeri Bangli Kelas II
Jl. Brigjen Ngurah Rai No.61, Kawan, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli, Bali 80613
Pengadilan Negeri Semarapura
Jl. Gajah Mada No.59, Semarapura Tengah, Kec. Klungkung, Kabupaten Klungkung, Bali 80761
Pengadilan Negeri Amlapura
Jl. Kapten Jaya Tirta, Karangasem, Kec. Karangasem, Kabupaten Karangasem, Bali 80811