Fakta Penahanan Nikita Mirzani dalam kasusu Pencemaran Nama Baik
Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejari Serang, Banten. Nikita Mirzani ditahan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.
Untuk diketahui, pelaporan itu berawal dari Dito Mahendra yang tidak terima dengan unggahan Instagram Stories Nikita Mirzani. Dito Mahendra merasa nama baiknya dicemarkan.
Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani dengan dugaan melanggar UU ITE dan pencemaran nama baik ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Nikita Mirzani terancam terjerat berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.
Berikut sejumlah fakta penahanan Nikita Mirzani:
Resmi Ditahan
Penahanan dilakukan setelah adanya penyerahan berkas tahap II oleh penyidik kepolisian Polres Serang Kota. Pantauan detikcom di Kejari Serang, proses penyerahan tahap II berlangsung selama kurang lebih dua jam. Tim kesehatan sempat datang mengecek kondisi Nikita di ruang penyerahan tahap II.
Nikita keluar dari ruang tahap II pukul 18.35 WIB dan langsung masuk ke mobil Avanza warna silver diikuti oleh tim dari Kejaksaan Serang. Mobil tahanan mengikuti dari belakang.
“Jadi hari ini Selasa, 25 Oktober 2022, terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang,” kata Freddy.
Nikita Mirzani Histeris
Pantauan detikcom di Kejari Serang, pukul 18.00 WIB, suara Nikita menangis dan berteriak terdengar hingga beberapa menit. Dia menyebut-nyebut Dito Mahendra sebagai pelapor dirinya.
“Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat,” ujar Nikita.
Alasan Nikita Ditahan
Kajari Serang Freddy D Simanjutak membeberkan dua aspek alasan penahanan Nikita Mirzani, yakni unsur objektif Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 5 tahun penjara.
Kemudian, Freddy juga menjelaskan alasan subjektif, yakni berdasarkan Pasal 21 KUHAP bahwa agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Kemudian alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” kata Fredy, Selasa (25/10/2022).
Nikita Sempat Tolak Ditahan
Freddy mengatakan Nikita Mirzani sempat menolak untuk ditahan saat proses pelimpahan berkas tahap II. Namun tim kejaksaan sudah antisipasi dan Nikita bersedia.
“Tadi sempat menolak cuma kita pendekatan persuasif,” kata Freddy.
Ditahan di Rutan Serang Hingga 13 November
Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejari Serang setelah ada pelimpahan berkas tahap II dari penyidik Polresta Serang Kota. Ia kemudian ditahan selama 20 hari ke depan si Rutan Serang.
“Tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan. Dari 25 Oktober sampai dengan 13 November di Rutan Serang,” kata Kajari Serang Freddy D Simanjuntak, Selasa (25/10/2022).
Saat keluar dari ruang Kejari, Nikita Mirzani memang tidak naik ke mobil tahanan yang sudah disediakan oleh Kejari. Ia dinaikkan ke mobil Avanza silver bersama petugas Kejari.
“Secara kebijakan karena memang permintaan bukan berarti tidak ditahan, kita koordinasi dulu, mereka kooperatif, kita menghindari hal-hal aja, tapi tetap adalah kita lakukan penahanan di rutan,” ujarnya.
Nikita Merasa Dizalimi
Nikita Mirzani merasa dizalimi setelah resmi ditahan atas kasus pencemaran baik yang dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota. Fachmi Bahmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, menyebut kliennya berdoa agar hukum Allah SWT yang turun tangan menyelesaikan.
“Saya mohon supaya hukum Allah yang turun tangan dengan persoalan ini, dia yakin siapa pun yang menzalimi, Allah pasti turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan,” kata Fachmi Bahmid kuasa hukum Nikita Mirzani menirukan ucapan kliennya, kepada wartawan di Rutan Serang, Selasa (25/10).
Fachmi mengatakan Nikita hanya akan berdoa setelah dia ditetapkan untuk ditahan usai penyerahan berkas tahap II di Kejari Serang.
Kuasa Hukum-Kerabat Kecewa
Kuasa hukum dan rekan mengungkapkan kekecewaan atas penahanan terhadap Nikita Mirzani oleh Kejari Serang. Padahal, saat ditangkap di mal, penahanan Nikita ditangguhkan oleh kepolisian.
“Kenapa polisi tidak menahan, di dalam persoalan tertentu ada persoalan luar biasa terkait Nikita, dia digerebek subuh, ditangkap di mal, tapi tidak ditahan karena kemanusiaan,” kata kuasa hukum Nikita, Fachmi Bahmid, kepada wartawan di Rutan Serang, Selasa (25/10).
Alasan kemanusiaan itu karena Nikita memiliki anak kecil. Makanya, atas penahanan ini, Nikita hanya mengatakan agar hukum Allah yang membalas.
“Karena dia mempunyai seorang anak, tapi beda dengan persoalan ini, makanya Niki bilang biar hukum Allah yang turun tangan, doa orang yang dizalimi,” ungkapnya
Kekecewaan juga diungkapkan oleh Ferdinand Hutahaean yang mendampingi Nikita sejak proses penyerahan tahap II di Kejari Serang. Tapi ia menghargai atas keputusan Kejari menahan rekannya itu.