Apa yang dimaksud P21 ?

Banyak sekali istilah-istilah yang berkaitan dengan hukum namun, belum tentu masyarakat mengatahui apa arti istilah tersebut


 Seperti salah satu istilah yang sering didengar dari kejaksaan yakni P21.

Siapa sangka P21 tidaklah sesingkat ucapannya, ada arti dibalik istilah P21.

Lantas, apa P21 itu?      

P21 adalah salah satu kode administrasi di kejaksaan.

kode-kode tersebut didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-518/A/J.A/11/2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung Nomor : KEP-132/JA/1 1/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.


Dimana untuk kode P-21 sendiri, merupakan pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap.



Artian yang dimaksud hasil penyidikan sudah lengkap di sini, merupakan hasil penyidikan yang dilakukan oleh petugas kepolisian dalam suatu perkara tindak pidana.



Setelah hasil dinyatakan lengkap oleh pihak kepolisan, maka hasil penyidikan dituangkan dalam berkas perkara, yang juga sering disebut dengan berkas lengkap.



“Lengkap dalam hal syarat formil dan materil nya terpenuhi.

Setelah lengkap maka dilimpahkan perkara tersebut ke kejaksaan, yang sering disebut juga tahap dua.

Setelah tahap dua, pihak Kejaksaan akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke pihak Pengadilan Negeri, untuk segera dilakukan persidangan.

“Setelah di limpahkan ke Pengadilan Negeri, maka pelaku sebuah tindak perkara pidana agan berubah statusnya sebagai terdakwa,”