Ini Ancaman Pidana bagi yang Membuat Laporan Palsu!
Apa itu Laporan Palsu?
Laporan palsu merupakan suatu bentuk penyampaian berita, keterangan, ataupun pemberitahuan yang tidak benar atas suatu kejadian.
Tak hanya itu, menurut buku KUHP dan KUHAP Dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad, syarat-syarat dari tindak pidana laporan palsu adalah sebagai berikut:
- Suatu ketentuan undang-undang yang menghendaki suatu keterangan di bawah sumpah atau yang mempunyai akibat-akibat hukum.
- Pemberian keterangan palsu dan kesengajaannya ditujukan kepada kepalsuannya itu.
Namun faktanya, di dalam peraturan perundang-undangan tidak ditemukan satu pun pengertian secara eksplisit mengenai adanya laporan palsu,. Tetapi orang yang melakukan laporan palsu masih dapat dikenakan ancaman pidana sebagaimana ketentuan dalam Pasal 220 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang menyatakan sebagai berikut:
Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Jika diurai lebih dalam, pada pasal ini seseorang dapat diancam dengan pasal laporan palsu apabila memenuhi unsur-unsur, antara lain:
- Adanya subjek hukum atau orang yang melakukan.
- Melakukan perbuatan berupa memberitahukan atau mengadukan suatu perbuatan pidana.
- Perbuatan pidana yang diberitahukan atau diadukan diketahui tidak dilakukan atau tidak terjadi.
Kemudian, jika laporan palsu tersebut terus berlanjut hingga tahap persidangan, maka pelapor atau korban dapat dikenakan ancaman pidana atas keterangan palsu tersebut, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 242 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 242
(1) Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;
(2) Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Di dalam kedua pasal ini secara implisit menyebutkan bahwa seseorang dapat dikenakan ancaman pidana keterangan palsu apabila memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 242 ayat (1) dan ayat (2) KUHP di antaranya yaitu:
Unsur-unsur Pasal 242 ayat (1)
- Adanya subjek hukum atau orang yang melakukan.
- Melakukan perbuatan memberikan suatu keterangan palsu.
- Perbuatan dilakukan dengan sengaja.
- Keterangan dilakukan diatas sumpah berdasarkan undang-undang.
- Dilakukan secara lisan maupun tulisan, baik secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditujukan untuk hal tersebut.
Unsur-unsur Pasal 242 ayat (2)
- Adanya subjek hukum atau orang yang melakukan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP.
- Melakukan perbuatan memberikan keterangan palsu sebagaimana ketentuan dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP.
- Dilakukan di dalam pemeriksaan perkara pidana yang merugikan terdakwa atau tersangka.