Kapolri Diminta Tunjukkan Ferdy Sambo ke Publik sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjukkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo ke publik.
Adapun Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Ia kini ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Depok.
“Pertama, tuntutan masyarakat Pak Kapolri, seorang tersangka Ferdy Sambo belum diperlihatkan ke publik selama di Brimob,” kata Sahroni dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Ia pun meminta agar Sigit segera melakukan pembenahan di internal kepolisian.
“Kedua, revolusi mental secara menyeluruh dari atas sampai ke bawah segera bapak lakukan untuk kepentingan institusi besar Kepolisian Republik Indonesia,” ujar dia.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Desmond J Mahesa mendesak agar semua yang terlibat dalam perkara ini dibuka.
Ia menilai, citra Polri kian terpuruk karena publik melihat banyaknya anggota yang diduga terlibat.
“Ada apa kok institusi terlibat banyak ini, ada kesan geng-gengan, ada kesan kebiasaan untuk menutup kasus per kasus,” kata dia.
Desmond menyampaikan, muncul asumsi ada konflik internal di tubuh Polri terkait penanganan perkara tersebut.
Ia pun berharap, tak ada yang ditutupi dalam rapat antara Komisi III dengan Polri siang ini.
“Saya minta rapat ini terang benderang agar bisa lihat proses peradilan fokus ke sana.
Bias-bias itu buat Polri makin terpuruk.
Itu tantangan bagaimana jaga marwah institusi Polri,” ujar dia.
Selain Sambo, Polri menetapkan empat tersangka lainnya.
Keempatnya adalah istri Sambo, Putri Candrawati, asisten rumah tangganya Kuat Ma’ruf, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal.
Para tersangka dijerat dengan pasal dugaan pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya, maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Pada perkara ini, Sambo diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J di rumah dinasnya kompleks Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Sumber : Kompas.com