Bisakah Istri yang sedang hamil menggugat Cerai Suami?
Pertanyaan
“Salam Pak nama saya arina dari Bogor, saat ini saya sedang hamil 7 bulan namun keadaan rumah tangga saya sangat kacau dikarenakan suami saya masih sering dugem sama teman temannya dan saat saya cek isi hp nya ternyata ada percakapan antara suami saya dengan Wanita lain yang dimana ternyata mereka telah melakukan hubungan seksual dan saya sudah tidak tahan dengan kelakuan suami saya hingga saya bertekat untuk menuntut cerai”
Apakah bisa saya mengajukan ceria disaat saya sedang dalam keadaan hamil.?
Sebelum kami menjawab pertanyaan mbak arina’ pertama kami merasa prihatin atas apa yang terjadi dalam rumah tangga mbak, sebab pernikahan adalah bentuk ikatan yang sacral dan harus dijaga terlebih sebentar lagi akan ada buah hati yang akan hadir menemani dalam kehidupan mbaknya, namun apa boleh buat kalua memang mbaknya sudah merasa tidak tahan dan sudah merasa mantap untuk mengakhiri hubungan pernikahan antara mbak dan suami mbak saat ini maka kami akan menjelaskan dari sudut pandang seorang KONSULTAN HUKUM dan semoga bisa membantu
JAWABAN ….
Dalam kasusus ini maka jawabannya adalah BISA…
PEMBAHASAN …
Perceraian adalah berakhirnya suatu pernikahan, Perceraian merupakan terputusnya hubungan antara suami istri, disebabkan oleh kegagalan suami atau istri dalam menjalankan peran masing-masing. Perceraian dipahami sebagai akhir dari ketidakstabilan perkawinan antara suami istri yang kemudian hidup terpisah dan diakui secara sah berdasarkan hukum yang berlaku.
HAL YANG MENYEBABKAN PERCERAIAN …
Mengacu pada Pasal 39 ayat 2 Undang-Undang N0. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dijelaskan bahwa alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian adalah:
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan
- Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa ada alasan yang sah atau karena ada hal yang lain diluar kemampuannya
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami/istri;
- Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga
Dari Poin diatas dapat kita simpulkan bahwa sudah cukup alasan bagi Mbak Arini untuk mengajukan perceraian dimana alasan pertama Suami mbak menjadi seorang penzinah dan antara mbak dengan suami sudah sering terjadi pertengkaran yang mengakibatkan ketidak rukunan dalam rumah tangga, dan terhadap kehamilan yang mbak alami saat ini kami tidak menemukan satupun dasar hukum yang melarang/ tidak memperbolehkan Wanita yang sedang hamil untuk mengajukan perceraian ……
Pendapat diatas adalah pendapat Pribadi dari Praktisi Hukum yang tergabung dalam KONSULTAN HUKUM INDONESIA dan pendapat yang berbeda masih dimungkinkan dari praktisi hukum lain dan jika ada pertanyaan seputar perceraian bisa menghubungi No Whatsapp 0822- 6868 – 7566 siap membantu tanpa Batas